>
Headlines News :
Home » , » Disidang Besok, Gugatan Pilkada Sulteng Dipastikan Ditolak

Disidang Besok, Gugatan Pilkada Sulteng Dipastikan Ditolak

Written By Unknown on Senin, 18 Januari 2016 | 17.31.00

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini (Senin, 18/1/2016) akan memutuskan memutus 40 gugatan dari 38 daerah Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak. dari 40 gugatan tersebut tidak termasuk PHP Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang PHP Pilkada Sulteng rencananya akan digelar Selasa (19/1/2016) besok.

Sementara itu, terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Rusdi Mastura-Ichwan Datu Adam (CUDIHWAN), dipastikan akan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dikemukakan Tim Pembela Longki-Sudarto, Chairil Syah SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2016).

Chairil Syah meyakini hal tersebut karena ada dua poin penting yang menjadi dasar penilaian Tim Pembela Longki-Sudarto terkait gugatan CUDIHWAN yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal. Poin pertama adalah gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2015. Ketentuan ini mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK, selisih perolehan suara pasangan calon dalam Pilkada Sulteng 2015 sebesar maksimal 1,5 persen.

“Sedangkan berdasarkan rekapitulasi KPU Sulteng, selisih perolehan suara antara CUDIHWAN  dan LONGKI’S sebesar 9,04 persen. Dengan ketentuan tersebut, kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan pasangan calon nomor urut 1 tidak dapat diterima,” kata Chairil Syah.

Selain itu, kata Chairil Syah, meteri gugatan yang diajukan pasangan calon CUDIHWAN tidak berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada. Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke MK tersebut, sama sekali tidak ada uraian tentang seperti apa kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sulteng, maupun perhitungan suara yang benar versi pasangan calon CUDIHWAN.

Menurut Chairil Syah, dalam pokok-pokok materi gugatan serta resume yang dibacakan oleh tim pengacara CUDIHWAN yang dipimpin oleh Refly Harun, pada persidangan pertama MK yang digelar Senin (11/1/2016) lalu, lebih menyoroti dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada yang bersifat asumtif.

“Kami menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan Rafly Harun dalam resumenya merupakan opini yang tidak didasarkan pada fakta dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pilkada sebagaima diatur dalam perundang-undangan dan ketentuan lainnya,” tegasnya.[***]

Penulis/Editor; Sutrisno

(Baca Juga; Gugatan Pilkada Sulteng Dinilai Salah Alamat )

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger