>
Headlines News :
Home » , » Walhi Desak Polda Usut Pembabatan Mangrove di Donggala

Walhi Desak Polda Usut Pembabatan Mangrove di Donggala

Written By Unknown on Kamis, 06 Agustus 2015 | 08.59.00

[Ilustrasi]
Palu, Jurnalsulteng.com- Walhi mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengusut pembabatan hutan bakau (Mangrove) yang terjadi di Dusun III Awesang, Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Aries Bira dalam rilisnya mengatakan, pembabatan Mangrove adalah bentuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Aries, setidaknya ada  5 undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove, antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika kita periksa satu persatu dari lima UU tersebut, hanya pada UU No 27 tahun 2007  yang mengatur hutan mangrove sebagai sumberdaya pesisir atau kekayaan pesisir. Yaitu pada pasal 1 ayat 4. Selain itu undang-undang ini juga mengatur soal pidana terhadap penebangan dan pengrusakan hutan mangrove di wilayah pesisir," terangnya.

Aries mengatakan, pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Untuk itu, kami meminta kepada Polda Sulteng agar jeli melihat kasus ini dengan merujuk pada UU No 27 Tahun 2007, sebagai bentuk pelanggaran pidana. Ini bukan pembabatan hutan biasa,” kata Aries.

Dari hasil investigasi Walhi di lapangan menyebutkan, pihak Polda Sulteng sudah pernah melakukan pengecekan lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ditidaklanjuti.

Aries mengatakan, warga di wilayah tersebut makin resah atas pembabatan hutan ini. Pasalnya sampai  sekarang perusahan yang melakukan  membabat hutan Mangrove  tersebut belum mengantongi izin.

“Warga berharap, dengan adanya pengecekan lokasi yang sudah dilakukan Polda Sulteng, langsung ditindaklanjuti. Karena itu, paling tidak Polda segera memberikan keterangan terkait pembabatan hutan Mangrove di desa mereka,” terang Aries.

Diperkirakan, sampai saat ini luas penebangan hutan Mangrove di Dusun III Awesang tersebut sudah mencapai 800 meter. Di lokasi bekas hutan bakau tersebut akan di bangun sarana prasana untuk aktifitas perusahan PT. KSM seperti Jeti (Dermaga tongkang) pembangunan camp pekerja dan untuk penempatan material.[***]

Penulis; Sutrisno
Editor; Agus M

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger