Surat penetapan KPU yamg menetapkan hanya tiga pasangan
calon yang akan maju di Pilkada Kota Palu. Surat penetapan
minus pasangan Mulhanan Tombolotutu-Tahmidi Lasahido.
[Foto; Facebook]
|
Ketua KPU Kota Palu Marwan P Angku mengatakan, satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut tidak menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan Negara dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) serta ijazah yang tidak dilegalisasi.
“Berdasarkan hasil penelitian calon, salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi dokumen syarat calon hingga batas akhir penerimaan perbaikan dokumen dimaksud,” kata Marwan, Senin (24/8/2015).
Menurut Marwan, KPU Kota Palu telah menyampaikan semua kekurangan dari semua pasangan calon yang ada untuk segera melengkapi. Namun, hingga batas akhir yang ditetapkan yakni 7 Agustus 2015 lalu, hanya tiga pasangan calon yang melengkapi.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang dipastikan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang adalah pasangan calon Hapsa Yanti Ponulele-Thamrin H. Samauna yang didukung oleh Partai Nasdem, Demokrat dan PDI Perjuangan.
Kemudian, pasangan Hadianto Rasyid-Wiwiek Jumatul Rofi'ah dengan partai pendukung Partai Hanura dan PKS, serta pasangan ketiga adalah Hidayat-Sigit Purnomo yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.[***]
Sumber; Kompas
0 komentar:
Posting Komentar