>
Headlines News :
Home » » LIPI: Pilkada Serentak Tak Ideal

LIPI: Pilkada Serentak Tak Ideal

Written By Unknown on Sabtu, 08 Agustus 2015 | 10.23.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari di 7 Kabupaten/Kota, dianggap tidak akan mampu mengatasi masalah calon tunggal. Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengaku pesimis bahwa persoalan calon tunggal di 7 Kabupaten/Kota akan tuntas dengan perpanjangan waktu tiga hari.

Menurutnya, persoalan pada pilkada serentak tidak hanya karena munculnya calon tunggal. Tetapi, akan ada banyak masalah yang akan timbul, seperti sebelumnya dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ini memang pilkada yang tidak ideal, di mana undang-undang (Pilkada) baru disahkan langsung tahapan pilkada dimulai. Ada semacam urgensi yang mendesak sehingga harus segera mungkin pilkada serentak," kata Siti dalam acara diskusi yang digelar Bawaslu, Jumat (7/8/2015).

Untuk mengatasinya, Siti mengatakan jalan yang harus diambil bukanlah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tetapi merevisi UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada secepatnya.

Hanya saja, lanjutnya, revisi juga bukan hal yang mudah. Sebab, harus jelas dan mampu dipastikan tidak menjadi sarana tarik-menarik kepentingan politik. Mengingat, ada dua kubu di DPR, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebar (KIH)

"Ada kesalahan juga dari DPR yang mengesahkan pilkada serentak 9 Desember. Kemudian, tidak antisipatif," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, 7 Kabupaten/Kota masih memiliki calon tunggal, yaitu Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Surabaya, dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur).

Kemudian, 83 daerah dinyatakan hanya memiliki dua pasangan calon. Sehingga, berpotensi juga untuk menjadi calon tunggal. Menyikapi hal tersebut, Presiden menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga negara terkait guna mencari solusi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu (5/8) ini.

Kemudian, atas keputusan rapat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar proses pendaftaran calon kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang kembali. Akhirnya, KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu untuk menambah waktu pendaftaran di 7 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, selama 3 hari.

Tetapi, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan parpol selama tiga hari perihal perpanjangan pendaftaran. Sehingga, pendaftaran baru akan dibuka tanggal 9 Agustus sampai 11 Agustus 2015. Hanya saja, terkait potensi calon tunggal di 83 daerah, pemerintah belum mengambil sikap.[***]

Sumber; Beritasatu

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger