>
Headlines News :
Home » » Wajah Ganda Kaum Pergerakan Menjelang Pilgub Sulteng 2015

Wajah Ganda Kaum Pergerakan Menjelang Pilgub Sulteng 2015

Written By Unknown on Senin, 13 Juli 2015 | 00.31.00

Oleh : Adi Prianto, SH
Salah Satu media cetak lokal edisi Kamis (9/72015) melansir berita dengan judul "Koalisi NGO Mendukung Salah Satu Bakal Calon Gubernur 2015". Spontan berita itu menjadi ramai dibicarakan di media sosial, baik oleh kawan penulis yang selama beraktifitas pada dunia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok pergerakan lainnya yang berada di Sulawesi Tengah.

Pro dan kontra mengenai judul berita media cetak tersebut mengarah kepada satu muara, yakni merespon momentum politik yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2015. Apa yang telah terjadi merupakan bentuk ekspresi politik terkait Pilgub, sebagai salah satu bentuk ekspresi politik didasari alasan-alasan yang rasional dalam menggerakan bentuk ekspresi politik terkait Pilgub.

Dasar utama dari alasan tersebut adalah sesuai kondisi objektif terhadap pendampingan kasus yang diadvokasi yang bersifat konfrontatif dengan Gubernur berkuasa tidak memiliki jalan keluar juga Gubernur tidak mau menemui jika terjadi aksi masa. Alasan rasional inilah yang diungkapkan lewat media sosial oleh salah satu inisiator pertemuan.

Dalam tulisan ini tidak menggugat atas pilihan politik di Pilgub 2015. Pilihan politik itu dibenarkan oleh semua orang dan sejarah. Penulis ingin lebih mengambil sudut pandang lain terkait alasan yang menggerakan pertemuan dari segi teoritis dan pengalaman histori kelompok pergerakan di Sulawesi Tengah dalam merespon momentum politik. Sehingga penulis dapat menghindari menyerang atau menyudutkan secara personal.

Advokasi dan Perimbangan Kekuatan
Kurun waktu tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2015  yang dilakukan oleh kelompok pergerakan, juga termasuk LSM, kebanyakan berada pada isu lingkungan disektor pertambangan dan perkebunan. Bentuk dari advokasi dilakukan adalah memobilisasi rakyat ke pusat-pusat pemerintah seperti kantor DPRD, kantor Bupati, kantor Gubernur, kantor Camat, kantor Polres dan lain-lain sambil membawa segala tuntutannya.

Mengutip Andriani Bandrah (Ketua Celebes Institute), menyebutkan bahwa metode advokasi terbagi dua, litigasi dan non litigasi. Gerakan advokasi di Sulawesi Tengah lebih menekankan metode advokasi melalui aksi massa. Sementara pilihan-pilihan lobby dan atau negosiasi merupakan hal kedua. Itupun jika dipandang perlu dilakukan (SR: 2015).

Bentuk litigasi yang paling sering yakni melakukan gugatan perdata, pidana dan sengketa adminsitrasi di wilayah Tata Usaha Negara (TUN). Seiring terbukanya ruang demokrasi bentuk litigasi semakin luas, melalui pintu gugatan di Komisi Informasi Publik atau melalui komisi Ombudsman RI.

Kedua dari terakhir itu sudah dipraktekkan oleh Yayasan Tanah Merdeka (YTM) bersama Jaringan Anti Tambang (JATAM) terkait pertambangan di Kabupaten Morowali. Dan juga Walhi Sulawesi Tengah di komisi Ombudsman RI pada gugatan reklamasi teluk Palu. Selebihnya bentuk nonlitigasi adalah mobilisasi rakyat yang memiliki masalah dan se-ideal mungkin membangun organisasi rakyat sebagai alat untuk mengorganisasikan orang-orang yang memiliki masalah yang sama serta diberikan pendidikan dan pelatihan untuk membuka wawasan kepada orang-orang yang memiliki masalah yang sama.

Karena aksi mobilisasi massa ke pusat pemerintahan dalam kerangka melakukan penekanan duduk di ratting paling atas dalam advokasi di Sulawesi Tengah. Dalam perjalanannya juga mengikuti logika negara melalui perangkat yang sudah ada, melakukan tuntutan melalui pintu DPRD mengikuti mekanismenya yakni melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan ujungnya adalah mengeluarkan rekomendasi yang bersifat politik. Namun biasanya tidak memuaskan bagi kelompok penuntut karena cenderung moderat dan prosedurnya sangat panjang. Ke pusat pemerintahan lain seperti Kantor Bupati, Kantor Gubernur atau kantor Dinas tekhnis yang paling banyak ditemui oleh pejabat tekhnis, Asisten satu, staf Gubernur, Sekertaris Daerah, kepala Bidang dan lain sebagainnya.

Pengalaman inilah yang menggerakan pertemuan buka puasa disalah satu restoran Kota Palu antara NGO dengan salah satu bakal calon Gubernur 2015, sebagaimana yang dituliskan oleh media cetak yang penulis sudah sebutkan sebelumnya.

Tidak bertemu dengan Bupati atau Gubernur dan atau tidak memberikan solusi kepada rakyat yang menjadi korban pada sektor perkebunan dan pertambangan tidak serta merta menjadi sebuah alasan tunggal untuk menggerakan pertemuan kepada salah satu bakal calon Gubernur 2015.  Alasan seperti ini tidak akan ribut-ributkan atau sengaja diributkan jika kesempatan yang sama juga dilakukan kepada seluruh bakal calon Gubernur lainnya, juga termasuk incumbent.

Karena eskalasi politik menjelang Pilgub Sulteng 2015 semakin lama semakin panas, alasan tersebut menjadi sebuah apologi dan diterjemahkan menjadi dukungan tunggal dan menutup ruang lobby untuk menyelesaikan kasus yang selama ini diadvokasi.

Sikap seperti ini menunjukan sebuah jalan buntu dalam menyelesaikan kasus rakyat yang diadvokasi karena mencerabut diri dari frame politik dan lebih memilih menitipkan kasus rakyat kepada bakal calon Gubernur 2015 sambil menegasikan kekuatan sendiri, kenapa jadi buntu?

Pertama; tidak belajar atas fakta yang berada disekelilingnya, fakta tersebut adalah gugatan class-action yang dilakukan di Pengadilan Negeri Poso terkait tambang di Desa Podi Kabupaten Tojo Una-una yang ikut tergugat salah satunya Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, yang juga incumbent, karena mengeluarkan izin lingkungan sesuai dengan kewanangan yang dimiliki oleh Gubernur.

Pada persidangan Class Action 8 Juli 2015 menurut salah satu sumber penulis yang hadir dipersidangan, bahwa kuasa hukum gubernur yakni Amir Pakude menyatakan Gubernur telah mencabut izin lingkungan yang menjadi objek gugatan.

Pertimbangan utama Gubernur menyatakan mencabut izin lingkungan adalah politik, karena akan menjadi salah satu calon Gubernur pada Pilgub 2015, tentu saja sebagai incumbent gugatan yang berupa serangan seperti itu akan menganggu pencitraan yang dibentuk pada ujung kekuasaan, kerugian politiknya lebih banyak, sehingga pilihanya harus mencabut untuk mendapakan simpati dari rakyat yang luas.

Fakta ini adalah realitas politik yang harus dikelola sebagai pertimbangan-pertimbangan politik diranah advokasi sehingga memijak bumi dan bersandar pada realitas politik.

Kedua; dalam proses advokasi dan mobilisasi rakyat dalam bentuk aksi masa kehilangan kosentrasi serangan dan bentuk gerakan ekstraparlemen yang memiliki tradisi politik sendiri diluar dari kekuatan politik yang sudah mapan diparlemen. Benar adanya, bagi semua bakal calon Gubernur 2015 akan membuka dengan tangan terbuka seluruh masalah yang datang kepadanya dengan tujuan mem-brand dirinya menjadi pro terhadap rakyat. Walau datang membawa sebakul “kotoran” yang berasal dari rakyat tentu akan diterima dengan suka cita pula. Demi satu tujuan untuk mendekatkan diri menjadi rakyat jelata.

Fakta gugatan Class Action adalah realitas politik. Seharusnya realitas politik ini menjadi sandaran untuk memenangkan kasus rakyat yang diadvokasi, dengan mengelola situasi politik untuk memperkuat perimbangan kekuatan dan memanfaatkan energi politik yang lain. Tentu dengan alat sendiri berupa organisasi dan dukungan rakyat dengan mengkosentrasikan serangan. Inilah watak ekstraperlemen yang harus dimunculkan dalam mengintervensi politik.

Tidak meletakan alasan-alasan pada like and dislike dan meninggalkan programatik sebagai batas kompromi yang dilakukan jika menyatakan diri mendukung salah satu bakal calon Gubernur 2015. Intinya adalah memenangkan kasus rakyat yang diadvokasi selama ini kedalam situasi politik Pilgub 2015. Bukan memenangkan orang per-orang dan menghilangkan kebebasan berpropaganda, tetapi lebih membebek kepada situasi dan menghilangkan prinsip kepeloporan yang menjadi salah satu watak gerakan ekstraparlemen.

Ketiga; dibelakang incumbent banyak macam kepentingan dan latar belakang serta manuver yang tidak bisa ditebak hari perharinya. Ini menjadi arus balik bagi kelompok pergerakan,  jika sejak dini sudah menyatakan diri berafiliasi kepada salah satu bakal calon Gubernur Sulteng 2015, gejalannya sudah ada.  Gugatan class-action di Pengadilan Negeri Poso terkait tambang, orang-orang yang berafiliasi dan duduk dibelakang incumbent kemudian melakukan serangan kepada penggugat. Kepentingannya hanya satu, agar mendapat simpati dan dukungan dari incumbent atas apa yang dilakukan.

Gejala seperti ini akan meluas dan menjadi bahan bully kepada kasus rakyat yang diadvokasi yang bersifat konfrontatif. Salah satunya adalah kasus reklamasi teluk palu dan kasus pertambangan. Kampanye dan serangan terhadap kasus rakyat yang advokasi-nya bersifat konfrontatif dengan situasi politik menjelang Pilgub 2015, akan menjadi bahan manuver kelompok atau orang-orang dibelakang incumbent bahwa kasus yang dikampanyekan merupakan by
order.

Penutup
Apa yang bisa memperbaiki dan mengarahkan dalam advokasi menuju kemenangan? Adalah evaluasi dan kritik yang bersifat konstruktif yang dilakukan pada setiap tindakan yang telah dikerjakan. Kritik dalam dunia pergerakan sudah biasa, tetapi untuk konteks situasi politik Pilgub sulteng 2015 menjadi berbeda.

Kritik bisa diterjemahkan sebagai sikap kekanak-kanakan, sikap reaksioner dan sikap genit terhadap sikap politik tertentu.

Kritik harus didatangkan dari tubuh gerakakan ekstraparlemen itu sendiri, dari LSM, dari organisasi pro demokrasi dan dari individu yang masih membenamkan kakinya di bumi pergerakan.

Evaluasi dan kritik menjadi kontrol yang aktif kedalam untuk memastikan bahwa langkah dan taktik serta tindakan sudah disesuaikan dengan kesepakatan bersama, baik itu diranah advokasi maupun dalam kerangka mengintervensi momentum politik.

Hanya saja prosedur tetap dalam mengevaluasi dan kritik tergantikan idiologi intelektualisme berjuasi kecil dan patronase. Mengurangi perang gagasan dan ide serta meniadakan wadah bersama, struktur dan petugas pelaksananya, sehingga terus terulang setiap waktu evaluasi dan kritik bahkan sindirian dan cemo’oh dari sesama kelompok pergerakan terjadi diruang media sosial; Facebook dan Blackberry dan lebih banyak bias, tidak substansial dan diarahkan kepada personal.

Gejala-gejala politik liberal pelan dan pasti telah merasuk kedalam tubuh gerakan itu sendiri, sengaja atau tidak, mengakuinya atau tidak politik liberal telah ada dan terjadi didepan mata tanpa ada yang mengingatkannya.

Bloking dan intervensi Pilgub Sulteng 2015 tidak akan membentuk kekuatan alternatif dan menjadi sirkuit yang mengantarkan kepada kekuasaan.  Karena pertarungan Pilgub Sulteng 2015 bukanlah pertarungan kelompok pergerakan atau tokoh gerakan yang didorong maju kepentas elektoral, sehingga meletakannya bukanlah perjuangan strategis, perjuangan hidup mati, perjuangan  vis a vis antara si kaya dan si miskin.

Sifat dari bloking dan intervensi Pilgub Sulteng 2015 adalah bersifat keputusan politik harian yakni taktis, dalam taraf tertentu bisa melakukan kerja sama politik berdasarkan program dan kompromi politik, karena bersifat taktis maka tidak menegasikan tujuan strategis.

Tujuan strategis dari kelompok pergerakan adalah berkuasa secara formal dengan menggunakan partai politik, program politik yang terang dan dibentuk oleh pergerakan itu sendiri.  Pengalaman belakangan ini sistem demokrasi pasca reformasi masih menghalangi  tumbuh kembangnya partai politik yang berasal dari bawah, pengalaman Komite Persiapan Partai Hijau, Partai Perserikatan Rakyat dan Papernas tahun 2009 adalah kenyataan itu.

Dalam sejarah pergerakan di Indonesia cita-cita strategis tidak pernah dititipkan kepada partai orang lain, Partai Nasional Indonesia (PNI) misalkan dan pasca reformasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah contoh paling dekat, bagaimana mencapai kekuasaan dengan alat sendiri atas dasar pengalaman politik sendiri yang tersentral dan terukur.[***]

(Penulis adalah Ketua Partai Rakyat Demokratik Sulawesi Tengah)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger