>
Headlines News :
Home » , » Temuan BPK di Dikjar Donggala, Rp300 Juta Harus Kembalikan

Temuan BPK di Dikjar Donggala, Rp300 Juta Harus Kembalikan

Written By Unknown on Jumat, 03 Juli 2015 | 01.49.00

[Ilustrasi]
Palu, Jurnalsulteng.com- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2014, menyebutkan adanya komponen biaya perencanaan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Donggala yang tidak terlaksana, tetapi anggarannya telah terpakai.

Nilai temuan tersebut sebesar Rp300 juta dan diminta untuk segera dikembalikan ke kas negara.

Batas waktu pengembalian yang diberikan selama 60 hari sejak diterima Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Dalam data temuan tercantum adanya rencana anggaran biaya (RAB), tetapi tidak disertai bukti pembayaran atau penggunaan biaya perencanaan dimaksud. Auditor BPK menjadikan hal tersebut sebagai temuan dan dianggap penggunaan anggaran fiktif. BPK RI merekomendasikan agar Pemda Donggala mengembalikan dana tersebut.

Hal tersebut juga diakui salah satu konsultan di Dikjar Donggala, Rahmat. Ia mengakui sebagai salah satu pihak yang diminta untuk mengembalikan dana konsultan senilai Rp50 juta.

"Karena itu perintah dan dianggap temuan oleh tim audit BPK RI, maka kita siap kembalikan. Saya sudah kembalikan beberapa juta. Hingga batas waktu 60 hari. Kira-kira sekitar 28 Juli 2015 mendatang," jelas Rahmat.

Kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran Donggala, Rustam Efendy membenarkan adanya temuan BPK RI. Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada konsultan perencanaan.

"Kami sudah tindaklanjuti temuan itu lee, oleh teman-teman konsultan sekitar 200 juta telah dibayarkan. Dan sisanya sementara proses," tulis Rustam melalui pesan singkat pa Jurnalsulteng.com.

Namun Rustam tidak menjamin target 60 hari diberikan BPK akan bisa diselesaikan pengembaliannya. Dari sejak 28 Mei 2015 laporan diterima Dikjar Donggala.

Sementara itu, salah satu pejabat Pemda Donggala yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, banyak anggaran yang diminta BPK RI untuk dikembalikan ke kas negara, karena adanya ketidak sesuaian antara serapan anggaran dengan pekerjaan.

"Tidak hanya di Dinas Pendidikan, tapi dibeberapa instansi juga didapati pekerjaan fiktif. Sehingga anggaran yang telah digunakan wajib dikembalikan," ujarnya.[***]

Wartawan; Yusrin L
Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger