>
Headlines News :
Home » » Putusan MK soal Petahana Picu Politik Gentong Babi

Putusan MK soal Petahana Picu Politik Gentong Babi

Written By Unknown on Selasa, 14 Juli 2015 | 05.55.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Muttaqien Pratama mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penganuliran soal larangan keluarga petahana maju pilkada memicu lahirnya politik gentong babi atau politik yang dimana petahana suatu daerah berpeluang menggunakan dana daerah atau APBD untuk kepentingan politik pribadi.

"Karena fakta di lapangan politik gentong babi ini dilakukan oleh petahana," kata Heroik dalam sebuah diskusi menyoal Putusan MK di Jakarta, Sabtu (10/7).

Menurutnya, putusan ini memicu penyalahgunaan wewenang. Tak sampai disitu, putusan ini juga berpotensi menggerus makna demokrasi yang semakin sempit. Ia menjelaskan di beberapa peraturan sebelumnya persyaratan menjadi presiden atau kepala daerah harus melewati usia di atas 25 tahun.

"Berarti saya tidak bisa ikut dalam pemilu, misalkan, sebenarnya kan peraturan ini juga tak sejalan dengan undang-undang yang mengatur hak perorangan untuk dipilih atau memilih," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini butuh peran partai politik yang terkait dengan calon untuk menyeleksi dan verifikasi calon-nya dengan baik.

Sebelumnya, keluarga petahana seharusnya tidak bisa maju segera di pilkada dan harus diberi jeda satu masa jabatan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. UU itu disahkan oleh DPR pada 9 Februari lalu. Undang-undang ini dibuat sebagai dasar untuk pelaksaan pilkada serentak yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.

Semangat pembuatan undang-undang itu adalah untuk membatasi agar politik dinasti tidak menggurita di Indonesia. Pasalnya, ada kecenderungan politik dinasti memicu terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Contoh yang paling kuat adalah kasus yang menimpa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Undang-undang ini memicu cukup banyak penolakan, terutama bagi mereka para kerabat petahana yang tidak bisa maju dalam pilkada serentak nanti. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo.

Ichsan Yasin Limpo ini adalah adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk menjadi calon Bupati Gowa dari Partai Golkar. Adnan lalu mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.[***]

Sumber; CNNIndonesia

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger