>
Headlines News :
Home » , » Kejati Tunda Penahanan Ketua DPRD Sulteng

Kejati Tunda Penahanan Ketua DPRD Sulteng

Written By Unknown on Kamis, 04 Juni 2015 | 22.07.00

Prof (EM) Aminuddin Ponulele (Berkopiah) saat akan dibawa ke Rutan Maesa Palu, usai diperiksa penyidik Kejati Sulteng, Kamis (4/6/2015). Aminuddin akhirnya diperbolehkan pulang setelah mendapat penangguhan penahanan karena sakit.  [Foto: Yusrin/JurnalSulteng]



Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda penahanan mantan Gubernur Sulteng yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Sulteng, Prof (EM) Aminunddin Ponulele. 

Aminuddin sempat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Maesa sekira Pukul 12.40 WITA, setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejati Sulteng, Kamis (4/6/2015).

Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2015, terkait kasus dugaan korupsi kolam renang Bukit Jabal Nur. Saat itu, Aminuddin menjabat Gubernur Sulteng. Nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp2,98 miliar pada tahun 2004-2005.

Pantauan Jurnalsulteng.com, Kamis siang, sejumlah kerabat dan kolega langsung mendatangi Rutan Maesa untuk melihat kondisi Aminuddin saat sudah berada didalam Rutan. Diantaranya beberapa anggota DPRD Sulteng.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekira Pukul 17.30 WITA, Aminuddin meninggalkan Rutan Maesa setelah dijemput keluarga didampingi pengacara menuju kediaman di Jalan Lasoso, Palu Barat.

Penjemputan ini karena adanya penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kejati Sulteng.

Sementara itu, Wakil Kejati Sulteng Sugeng Joko Susilo mengatakan penundaan penahanan di Rutan karena kejaksaan menerima hasil pemeriksaan dokter. Pemeriksaan dokter dilakukan di ruangan pemeriksaan Rutan Maesa.

“Tersangka dibolehkan pulang ke rumahnya berdasarkan keterangan hasil rekam medik,” kata Sugeng Joko Susilo saat konferensi pers, Kamis (4/6/2015) petang, di Kantor Kejati Sulteng.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kejati Sulteng, Johannis Tanak menyatakan kejaksaan menghargai keterangan dan rekam medik dokter yang punya kode etik dalam bertugas.

“Kalau nanti ada yang kurang pas dengan keterangan dokter, jaksa juga bisa meminta keterangan dari dokter,” kata Johannis Tanak.

Johannis menambahkan, proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan. Dia mengaku sama sekali tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun selama kejaksaan menangani.
“Kalau ada intervensi atau tekanan, tidak mungkin bisa jadi tersangka,” tekan Johannis.

Secara terpisah, pengacara Aminuddin Ponulele, Hartawan Supu kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya bukan inisiator pembangunan kolam renang. Menurut Hartawan, Ketua KONI Sulteng yakni almarhum Sahabuddin Mustapa saat itulah yang menjadi inisiator. Kliennya hanya merespon inisiatif pembangunan kolam renang, karena saat ini menjabat sebagai gubernur.

Saat itu lanjut Hartawan, kliennya sebagai sebagai gubernur langsung membentuk tim sembilan (SKPD terkait) untuk mengkaji rencana pembangunan kolam renang tersebut.

Namun, dimasa kepemimpinan gubernur berikutnya, pembangunan kolam renang tidak dilanjutkan sehingga tidak dapat difungsikan. Demikian Hartawan Supu.[***]

Wartawan; Sutrisno/Yusrin L
Editor; Agus M

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger