>
Headlines News :
Home » , » Kasus Kolam Renang, Kejati Periksa Ketua DPRD Sulteng

Kasus Kolam Renang, Kejati Periksa Ketua DPRD Sulteng

Written By Unknown on Kamis, 23 April 2015 | 15.39.00


Aminuddin Ponulele
Palu, Jurnalsulteng.com- Ada yang berbeda dari biasanya, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Rabu (22/4/2015). Terlihat penjagaan dengan sejumlah mobil polisi dan motor dari kesatuan Pengurai Massa (Raimas) berjejer didepan kantor tersebut.

Ternyata hal itu terjadi karena ada pemeriksaan Ketua DPRD Sulteng, Prof (Em) Aminuddin Ponulele di Kantor Kejati Sulteng. Pemeriksaan itu terkait   keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam renang yang mangkrak.

Sejumlah polisi juga berjaga di pos pintu gerbang masuk kantor tersebut yang biasanya hanya dijaga secara internal oleh petugas Kejati Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Eki Moh Hasim SH, Rabu (22/4/2015) sore pada wartawan mengatakan, pemeriksaan Aminuddin kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Aminuddin yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Sulteng dan mantan Gubernur Sulteng periode 2001-2006 ini, sebelumnya juga sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang merugikan negara hingga Rp.2,4 miliar.

“Pastinya pemeriksaan hari ini dalam statusnya sebagai tersangka,’’ ujar Eki.

Terseretnya Aminuddin dalam kasus ini karena menyetujui dan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) pembangunan kolam renang tersebut ketika masih menjabat sebagai Gubernur.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih lima jam itu Aminuddin didampingi Hartawan Supu sebagai penasehat hukumnya

Hartawan Supu meyakinkan ada keterlibatan pihak lain. Sebab, bukan semata Aminuddin yang menandatangi MOU proyek tersebut. Di dalamnya terdapat tanda tangan Ketua DPRD pada saat itu, Murad Nasir.

“Saat itu sebagai gubernur, Aminuddin Ponulele sangat ingin melihat ada atlet renang handal dari Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga menyetujui  pembangunan kolam renang tersebut,” kata Hartawan Supu pada wartawan.

Meski sudah menjadi tersangka, namun pemeriksaan itu tidak berakhir dengan penahanan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan sembilan tersangka. Selain Aminuddin Ponulele juga H Muhiddin Said (Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI) yang juga pengusaha atau pihak kedua, Murad Nasir selaku pihak yang mengetahui dan menyetujui proyek kolam renang. Kemudian, pimpinan proyek berinisial M, rekanan proyek H, konsultan pengawas  V, serta konsultan perencana S.[Bob]

Editor: Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger