Van Mobile Hacker [Ilustrasi] |
"Sudah semestinya DPR menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki kasus sedot data KPU, karena jika dibiarkan, sama saja DPR melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum," terang Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha dalam surat elektronik yang dilansir RMOL, Rabu (15/4/2015).
Kemarin (Selasa, 14/4/2015), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya berencana memanggil Akbar Faisal dalam rapat pleno internal komisi. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Akbar Faisal.
Panji mengatakan rencana Komisi III DPR itu harus didukung. Sebab, kasus ini sangat meresahkan rakyat karena hingga saat ini belum ada langkah nyata dari penegak hukum untuk menyelidiki.
"Sudah semestinya DPR menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki kasus sedot data KPU, karena jika dibiarkan, sama saja DPR melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum dan hal ini akan berakibat pada hilangnya kepercayaan rakyat terhadap wakilnya yang dinilai tidak bekerja sungguh-sungguh untuk bangsa," jelasnya.
Dia menambahkan, rakyat menaruh harapan besar kepada Akbar Faisal untuk berkata jujur di rapat pleno internal Komisi III.
"Saya sangat yakin jika Akbar Faisal adalah seorang negarawan yang akan mengungkap kebenaran untuk rakyat," tutup Panji. [***]
Sumber: Rmol
0 komentar:
Posting Komentar