Palu, Jurnalsulteng.com- Penyidik Polres Palu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Petobo. Dua Tersangka tersebut yakni RT sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan IB dari Kemenpora. Meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Kepolisian Resor Palu terus mendalaminya, karena ada dugaan melibatkan "orang kuat" dalam kasus tersebut.
"Masih butuh waktu untuk mengungkap hingga tuntas. Karena itu kita masih fokus ke penyidikan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Hadi Kristanto pada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Namun Hadi mengaku belum bisa mengungkapkan, apakah "orang kuat" (berpengaruh-red) itu berada di parlemen atau di lingkup pemerintahan.
Dugaan adanya "orang kuat" dibalik kasus tersebut mengemuka, karena hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah, untuk mengklarifikasi terkait macetnya pengerjaan pembangunan stadion mini yang sudah sejak lama menjadi impian masyarakat Kota Palu itu.
Diketahui, pembangunan Stadion Mini itu menghabiskan anggaran APBN 2013 sekira Rp8,4 miliar, yang dikucurkan melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Beda dengan kasus korupsi Rusunawa karena ada surat dari Pemkot yang menanyakan perkembangan pembangunan. Tapi yang ini tidak ada," jelasnya.
Polres Palu melakukan penyidikan karena mencium adanya dugaan korupsi pada akhir 2014 dan beberapa item pekerjaan belum selesai sesuai jadwal yang ditentukan.
Bahkan ada sejumlah item yang pengerjaannya melebihi anggaran dalam perjanjian kontrak kerja.
Beberapa item yang belum selesai yakni pengecatan dinding lapangan dan pembuatan lintasan atletik sintetis, yang dalam kontrak seharusnya selesai pada 2014.
Pada awal Februari 2015 lalu, Polres Palu, BPKP Sulawesi Tengah, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pemkot Palu, Tim Ahli Teknis Universitas Tadulako, dan Penyedia Jasa meninjau langsung stadion mini yang hingga kini belum bisa digunakan karena belum selesai dikerjakan.***
Wartawan/Editor: Agus Manggona/Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar