Ilustrasi |
Kepala BI Perwakilan Sulawesi Tengah Purjoko, mengatakan uang lusuh tersebut dinilai tidak layak beredar di masyarakat sehingga harus ditarik dan dimusnahkan.
Selama triwulan IV 2014, uang kertas Rp2.000 merupakan pecahan yang memiliki paling banyak dimusnahkan, diikuti pecahan Rp5.000, dan Rp50 ribu.
Uang pecahan Rp2.000 memiliki persentase sekitar 92 persen dari keseluruhan uang kertas yang dimusnahkan. Kondisi itu dikarenakan pecahan Rp2.000 tersebut banyak digunakan di masyarakat sebagai alat pembayaran.
Dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2015), Bank Indonesia secara rutin juga menarik uang lusuh yang beredar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk uang layak edar.
Selain memusnahkan uang tak layak edar tersebut, Bank Indonesia juga menemukan sejumlah uang palsu di Sulawesi Tengah selama triwulan IV 2014.
Uang palsu yang ditemukan melalui laporan perbankan dan masyarakat ke BI Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 29 lembar dengan pecahan terbanyak Rp100.000.
Temuan uang palsu yang dilaporkan tersebut tidak termasuk uang palsu yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Terkait dengan peredaran uang palsu, Purjoko mengatakan masyarakat Sulawesi Tengah perlu berhati-hati dalam bertransaksi atau melakukan kegiatan ekonomi.
Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap ciri-ciri keaslian uang perlu diketahui oleh masyarakat.
Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah juga secara rutin melakukan sosialisasi keaslian uang rupiah kepada berbagai kelompok masyarakat.
Selain itu juga sosialisasi cara memperlakukan uang dengan baik juga dilakukan agar uang tidak cepat lusuh sehingga ciri keaslian uang dapat mudah dikenali.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar