>
Headlines News :
Home » , » Pelanggaran Reklamasi Teluk Palu Dikaji

Pelanggaran Reklamasi Teluk Palu Dikaji

Written By Unknown on Sabtu, 25 April 2015 | 14.21.00

Penimbunan yang dilakukan untuk Reklamsi Teluk Palu yang dimuali beberapa waktu lalu. [Foto: mongabay.co.id]



Palu, Jurnalsulteng.com- Pelanggaran adminstrasi proses reklamasi Teluk Palu kini tengah dikaji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng)  seperti pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikemukakan Asisten II Sekdaprov Sulteng, Bunga Elim Somba, Kamis (23/4/2015). Menurut Elim, Pemprov Sulteng sudah melakukan teguran pada  Wali Kota Palu, melalui surat  terkait pemanfaatan tata ruang yang berhubungan dengan proses reklamasi di Pantai Teluk Palu yang telah dimulai pada awal 2014.

Elim mengatakan, teguran tersebut dilakukan karena Pemkot Palu belum mempunyai Perda tentang pemanfaatan tata ruang tentang reklamasi, sehingga Pemkot Palu harus menyelesaikan urusan administrasi tersebut.

Beberapa waktu lalu Ombudsman RI Perwakilan Sulteng juga sudah mengirim surat kepada Wali Kota Palu untuk menghentikan proyek reklamasi yang sedang dikerjakan Perusda Kota Palu bekerjasama dengan PT Yauri Investama.

Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi dalam proses reklamasi tersebut, terutama peruntukan reklamasi.

Sesuai Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 650/2288/DPRP/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, pada poin ketiga huruf (c) disebutkan bahwa peruntukan lokasi hanya untuk pembangunan sarana wisata serta sarana pendukungnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan lain.

Menurut Ombudsman, hal itu bertentangan izin pelaksanaan reklamasi Nomor 520/3827/Disperhutla yang diterbitkan pada 23 Desember 2013 yang menyebutkan rencana peruntukan lokasi sebagai pembangunan kawasan "Central Business Equator Commerce Point".

Reklamasi yang dimulai pada Januari 2014 tersebut akan menutup pantai seluas 38,8 hektare lahan yang berada di Kelurahan Talise. Areal reklamasi tersebut nantinya akan dibangun kawasan wisata dan bisnis yang melibatkan investor dari dalam dan luar negeri.

Proses reklamasi tersebut juga banyak ditolak oleh pegiat lingkungan di Kota Palu dan Sulawesi Tengah karena dianggap dan merusak lingkungan.

"Padahal masih banyak lahan luas di Palu, kenapa harus melakukan reklamasi," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor.[Trs/Ant] 

Editor: Agus Manggona
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger