>
Headlines News :
Home » , » Kontras-SKP HAM Kecam Penghentian Pemutaran Film Senyap

Kontras-SKP HAM Kecam Penghentian Pemutaran Film Senyap

Written By Unknown on Senin, 30 Maret 2015 | 22.32.00

Mamuju, Jurnalsulteng.com-  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi bersama SKP HAM Sulawesi Tengah, mengecam  upaya pembubaran paksa pemutaran dan diskusi Film Senyap oleh aparat keamanan Porles Mamuju dan pihak keamanan lainnya di Warung Kopi (Warkop) Abang, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (28/3/2015) malam.

Asyari Mukrim dari KontraS Sulawesi dan Ela dari SKP HAM Sulteng dalam siaran persnya yang diterima Sulbar Raya dan diteruskan pada Jurnalsulteng.com Senin (30/3/2015), mengatakan tindakan ini dapat dimaknai sebagai bentuk arogansi aparat keamanan dan tidak tersebarnya informasi yang baik seputar Film Senyap.

Memang, acara pemutaran film dan diskusi yang dilaksanakan oleh Harian Umum Sulbar Raya dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mamuju tetap berlangsung hingga akhir. Pemutaran film diakhiri dengan pembacaan sambutan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron berjudul "Dari Senyap Terbitlah Rekonsiliasi" untuk film Senyap tersebut.

Akan tetapi, kata KontraS Sulawesi dan SKP HAM terjadinya upaya intimidasi dan upaya pembubaran paksa oleh Kasat Intel Porles Mamuju bersama dari aparat keamanan Kodim, pihak Kejaksaan, BIN dan BAIS, menimbulkan ketakutan bagi masyarakat dan peserta pemutaran dan diskusi film Senyap tersebut yang berjumlah sekitar 20 orang.

Sebagai informasi, tegasnya,  di berbagai daerah, acara pemutaran dan diskusi film Senyap berlangsung kondusif seperti yang terjadi di Palu, Makassar, Bandung dan Jakarta berkat dukungan dari berbagai pihak yang menghendaki adanya rekonsiliasi terhadap kejahatan masa lalu.

Pembubaran paksa yang disertai dengan keterlibatan dan pembiaran oleh aparat, jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F tentang hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

"Selain itu, juga melanggar UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik," jelas Asyari Mukrim dari KontraS Sulawesi.

Menurut Asyari, terjadinya keberulangan jelas menunjukkan pemerintah belum berhasil menjaga hak-hak sipil warga negaranya. "Terutama para korban dan keluarga korban 1965/1966, serta khalayak yang memiliki empati terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," imbuhnya.

Ditambahkannya, hal ini menandakan komitmen negara dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sesuai dengan visi-misi Jokowi-JK sama sekali belum terimplementasikan.

Untuk itu, KontraS Sulawesi dan SKP HAM Sulawesi Tengah menuntut penghentian segala bentuk upaya intimidasi dan pembubaran paksa terhadap pemutaran film Senyap di Indonesia. KontraS Sulawesi dan SKP HAM Sulawesi Tengah menuntut Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan kejahatan kemanusian peristiwa tahun 1965/1966, dimana korban masih terus memperoleh ketidakadilan, stigma dan diskriminasi. Demikian pernyataan bersama KontraS Sulawesi dan SKP HAM Sulawesi Tengah.[Trs/*]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger