>
Headlines News :
Home » , » Dugaan Mal-Administrasi, Jatam Laporkan Bupati Donggala ke Ombudsman

Dugaan Mal-Administrasi, Jatam Laporkan Bupati Donggala ke Ombudsman

Written By Unknown on Senin, 16 Maret 2015 | 23.49.00

Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan, Jatam Sulteng, Rifai Hadi menyerahkan laporan dugaan Mal-Administrasi yang dilakukan Bupati Donggala ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (16/3/2015). [Foto: Jatam Sulteng]


Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng,  melaporkan adanya dugaan Mal-Administrasi yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lasa kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, terkait  diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Mulia Alam Perkasa (MAP).

Jatam Sulteng yang diwakili Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan, Rifai Hadi menilai telah terjadi  kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat  administratif, serta melawan hukum, dalam penerbitan IUP PT MAP tertanggal 21 Oktober 2014, Nomor 188.45/0665/DESDM/2014  Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010,  tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan Kepada PT MAP. Pada IUP tersebut intinya tentang perubahan waktu izin operasi produksi PT. Mutiara Alam Perkasa sampai tanggal 22 April 2015.

Dalam laporannya yang diterima langsung oleh Nasrun mewakili  pihak Ombudsman disebutkan, bahwa SK Bupati Donggala tersebut telah menyalahi ketentuan perundang-undangan dengan alas an diantaranya, bahwa Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi yang di keluarkan oleh Bupati H.N Bidja, Nomor: 188.45/0111/DPE/04  adalah merupakan dasar pelaksanaan eksploitasi PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) di wilayah Desa Batusuya Kecamatan Sindue, seluas 15 Ha yang dikeluarkan dengan jangka waktu operasi penambangan selama 10 (sepuluh) Tahun dimulai tanggal 15 Januari 2004 s.d 15 Januari 2014, dengan dasar UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan.

“Bahwa keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan, mengakibatkan adanya penyesuaian Izin sesuai dengan dasar Aturan UU No. 4 Tahun 2009 namun ketentuan izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan dengan dasar UU No. 11 Tahun 1967 tetap dianggap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka/waktu kontrak/perjanjian, hal ini sesuai dengan bunyi BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, khususnya Pasal 169,” terang Rifai dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Senin (16/3/2015).

Rifai melanjutkan, sementara dalam pasal 169 hurus (a) menyatakan, Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
Pada huruf (b) disebutkan, Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan Negara.

“Dengan demikian,  bahwa dasar penyesuaian izin usaha pertambangan PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) juga diatur dalam PP No. 23 Tahun 2010 pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 112 ayat (4) yaitu “Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib,” jelasnya.

Disebutkan juga, bahwa izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Mutiara Alam Perkasa selama 10 (sepuluh) tahun dari tanggal 15 Januari 2004 s/d 15 Januari 2014 sesuai Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0111/DPE/2004 tanggal 15 Januari 2004 tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  Eksploitasi Bahan Galian Batu, Pasir, Kerikil  telah menegaskan secara jelas tentang batas berakhirnya Izin Usaha Pertambangan PT. Mutiara Alam Perkasa (MAP) yaitu tanggal 15 Januari 2014.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang dibuat oleh D.B. Lubis, SH, MH Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pengkajian Hukum Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Donggala Oktober 2014, serta statement Bupati Donggala dibeberapa media lokal Sulawesi Tengah adalah merupakan analisa yang tidak berdasar hokum. Karena sepanjang berlakunya Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tanggal 22 April 2010, tidak pernah dibatalkan dalam Putusan Pengadilan,” tegasnya.

Sementara kata Rifai lagi, Pengadilan telah menyatakan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0243/DESDM/2010 tertanggal 22 April 2010 batal demi hukum.

“Olehnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala, telah melanggar hukum, sebagaimana yang diatur  dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rifai. [Trs/*]



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger