![]() |
| Ilustrasi |
"Di Sulteng banyak sekali penjual pakain bekas atau lebih dikenal dengan nama pakaian cakar (cap karung)," kata Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Rudi Zulkarnain yang dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2015).
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan perdagangan pakaian bekas impor yang dikeluarkan Pemprov Sulteng.
Sekitar 10 tahun lalu, larangan penjualan pakaian bekas sudah pernah dilakukan pemerintah.
Bahkan di Palu pada saat itu, justru Pemkot dan DPRD setempat menolak dan tetap melegalkan pakaian bekas masuk ke ibu kota provinsi.
Bisnis pakaian bekas justru semakin mengembirakan karena cukup laris dibandingkan pakaian baru, katanya.
Dari pemantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pakaian bekas bukan hanya disukai kalangan menengah ke bawah, tetapi juga atas.
Memang jika dibandingkan dengan pakaian yang dijual di toko atau pasar-pasar, harga baju bekas jauh lebih murah dan kualitas bagus.
Namun demikian, kata Rudi, karena sudah ada larangan dari pemerintah makanya daerah perlu tindak lanjutinya.
Pemprov Sulteng saat ini masih sementara membahas kebijakan menteri perdagagan tersebut dan dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan semua pihak terkait untuk menindak lanjuti pelarangan impor pakaian bekas.
Harga pakaian bekas impor di pasaran Kota Palu paling murah Rp3.000,00 per potong dan paling tinggi Rp150 ribu.
Untuk pakaian anak dan dewasa seperti celana pendek dari Rp3.000,00 sampai Rp15 ribu per potong.
Pakaian jas pria maupun wanita bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.[Ant]





0 komentar:
Posting Komentar