>
Headlines News :
Home » , » Penyidikan Kasus Gernas Tolitoli Dinilai Lamban

Penyidikan Kasus Gernas Tolitoli Dinilai Lamban

Written By Unknown on Rabu, 03 September 2014 | 09.42.00

Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Proses penyidikan dugaan korupsi Gernas kakao 2013 senilai Rp11,250 miliar di Kabupaten Tolitoli dinilai lamban karena sudah beberapa bulan kasus itu diproses baru satu orang ditetapkan tersangka.

Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat di Tolitoli Usman Hasan, menilai penyidikan polisi harus adil dan jujur serta transparan karena diduga banyak orang terlibat dalam kasus itu.

"Jangan hanya Con seorang saja yang dijadikan tersangka, karena Con itu tidak sendirian," kata Usman Hasan yang juga pembina masyarakat Adat Dondo itu.

"Kan ada Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan rekanan kontraktor. Kenapa mereka itu belum dijadikan tersangka" katanya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2014).

Usman sendiri sedang mengumpulkan data-data Gernas kakao tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi sehingga memudahkan invesigasi kasus tersebut.

Semntara itu Kapolres Tolitoli AKBP Jamaluddin Farti mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap proses pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti perkara.

Dia mengatakan penanganan tindak pidana korupsi tidak semudah penanganannya pidana umum, apalagi menyangkut kerugian negara.

"Percayalah proses tetap berjalan. Ada hal-hal teknis yang masih penyidik dalami yang tentunya tidak perlu diungkap di media demi kelancaran proses penyidikannya," katanya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Edward Maratua Panjaitan mengatakan penyidikan kasus ini sudah berjalan dan sudah ditetapkan seorang tersangka.

"Dalam waktu dekat ini masih ada sejumlah orang yang akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya Polres telah menetapkan seorang tersangka inisial Con. Con adalah salah seorang pegawai yang menangani proyek Gernas 2013 tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa sekitar 70 orang saksi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tolitoli, satu diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Mansyur Lanta sebagai saksi.

Polisi menduga proyek Gernas Tolitoli tahun 2013 diduga sudah diatur sejak awal sebelum proyek ini dilelang. Kepala Dinas bersama stafnya diduga lebih dulu menemui rekanan di Makassar.

Dugaan dari hasil penyidikan sementara menyebutkan program Gernas tersebut tidak dikerjakan oleh kontraktor melainkan pegawai Dinas Perkebunan inisial Con.
 
Polisi telah menyita sejumlah dokumen yang diperoleh dari rumah dan kantor tersangka.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger