>
Headlines News :
Home » » Jokowi Tak Berkutik Hadapi Budi Gunawan

Jokowi Tak Berkutik Hadapi Budi Gunawan

Written By Unknown on Senin, 09 Februari 2015 | 14.36.00

Jokowi dan Budi Gunawan
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Pasal 8 UU Kepolisian menegaskan bahwa institusi kepolisian berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggungjawab kepada Presiden. Artinya, dalam perspektif ketatanegaraan, pola hubungan Presiden dengan Kapolri dan seluruh personel kepolisian adalah hubungan antara atasan dan bawahan.

"(Dalam konflik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Polri) Presiden salah karena  tidak menggunakan kekuasaannya terhadap institusi kepolisian," kata pemerhati politik dan kenegaraan, Said Salahuddin, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Senin  (9/2/2015).

Oleh sebab, ungkap Said, menjadi aneh ketika Istana mengatakan Presiden Jokowi sudah beberapa kali meminta Budi Gunawan untuk mundur dalam proses pencalonan Kapolri, tetapi yang bersangkutan tidak mau.

Itu kan artinya permintaan Presiden diabaikan oleh Budi Gunawan. Padahal, permintaan Presiden kepada bawahannya harus dipandang sebagai suatu perintah," ungkap Said.

Dengan demikian, simpul Said, dapat dikatakan bahwa Budi Gunawan telah bersikap tidak patuh dan tidak tunduk pada perintah Presiden yang merupakan atasannya. Tidak berlebihan jika ada yang menyebut hal Itu sebagai bentuk pembangkangan calon Kapolri terhadap seorang Presiden.

"Ini kan jadi aneh. Masa Presiden seperti tidak berkutik pada seorang calon Kapolri," demikian Said. [Rmol]




Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger