>
Headlines News :
Home » » KIH Minta Pasal Pemakzulan Dicabut karena Jokowi-JK Mau Langgar UU

KIH Minta Pasal Pemakzulan Dicabut karena Jokowi-JK Mau Langgar UU

Written By Unknown on Jumat, 14 November 2014 | 22.11.00

Jokowi-JK
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar berpeluang melanggar Konstitusi dan UU APBN sekaligus. Hal ini dapat membahayakan keberlangsungan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla ke depan.

(Baca: PDIP Sudah Paranoid Pemakzulan Jokowi )

"Mungkin karena potensi pelanggaran konstitusi dan hukum ini juga lah pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen ngotot menghilangkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dari rencana revisi UU MD3," jelas peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra yang dilansir Rakyat Merdeka Online,  Jumat (14/11/2014).

Dia menjelaskan, pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan bahwa segala upaya menyetarakan harga BBM dengan harga pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945. 

"Artinya, bila kelak Jokowi berani menaikkan harga BBM hingga Rp9.500, melampui harga pasar BBM di AS, maka Pemerintah dapat dipandang telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 sehingga sah untuk dimakzulkan oleh Parlemen," tambah Gede.

Karena di Amerika Serikat sendiri, yang sering dijadikan patokan harga pasar bebas, harga BBM sudah turun sampai ke level dibawah 3$ per galon atau setara Rp9.500 per liter. Artinya, dengan rencana kenaikan sebesar Rp3.000 harga BBM di Indonesia sudah akan setara dengan harga BBM di Amerika Serikat.

Selain itu, menurut alumnus magister FE UI ini, UU APBN pun berpotensi untuk dilanggar bila harga BBM benar dinaikkan. Karena di dalam UU APBN Pasal 7 Ayat 6a disebutkan bahwa pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi harga minyak APBN selama 6 bulan terakhir. 

Faktanya, saat ini harga minyak dunia sedang turun hingga di kisaran 77$ (USD), jauh di bawah harga asumsi APBN Perubahan 2014 sebesar 105$, atau turun sebesar 27 persen.

"Jadi sebenarnya norma, konstitusi, dan perundangan di Indonesia tidak mengizinkan harga BBM naik saat ini. Kecuali jika ternyata sudah ada deal-deal tertentu dengan korporasi-korporasi pemilik SPBU asing seperti Exxon, Chevron, Shell, Total, Petronas, dll, untuk menjadikan pasar BBM lebih liberal dan kompetitif. Maka ngototnya JK (Jusuf Kalla) tidak lagi ganjil. Itu wajar saja dalam mazhab neoliberal," tandasnya. [Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger