Ilustrasi |
"(Kenaikan ini) ditenggarai merupakan hasil deal Jokowi dengan perusahaan multinasional dan negara maju yang mendesak liberalsiasi migas," kata peneliti Institute for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng,Selasa, (18/11/2014).
Salamuddin juga menegaskan, kebijakan Jokowi ini yang tanpa persetujuan DPR ini merupakan kebijakan yang tidak sah, ilegal, inkonstitusional. Jokowi melanggar UU 12/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Salamuddin melanjutkan, kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU 27/20t4 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
"Sementara Ayat 4 dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," demikian Salamuddin. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar