>
Headlines News :
Home » , » Anggaran Pilkada Kota Palu Dipangkas

Anggaran Pilkada Kota Palu Dipangkas

Written By Unknown on Sabtu, 22 November 2014 | 08.05.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- DPRD Kota Palu memangkas sebesar Rp11 miliar anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2015 dari usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sebesar Rp16 miliar.

"Kita berikan anggaran dalam APBD 2015 untuk Pilkada Kota Palu sebesar Rp5 miliar," kata Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga, yang dikutip dari Antara.

Anggaran sebesar itu, katanya, diberikan sesuai pembicaraan antara KPU dan Pemerintah Kota, bersama DPRD.

Menurut Iqbal, KPU Palu hanya butuh Rp5 miliar saja untuk Pilkada karena ada Peraturan KPU Pusat yang tidak membolehkan APBD membiayai honor KPU, yang boleh hanyalah biaya pengadaan dan pendistribusian logistik dan beberapa komponen lainnya.

"Peraturan KPU Pusat itulah yang menjadi dasar kami memangkas usul anggaran tersebut," kata Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kota Palu mengusulkan anggaran Rp16 miliar beberapa waktu lalu karena saat itu Peraturan KPU Pusat tersebut belum keluar dan belum memiliki petunjuk teknis terkait perhitungan pembiayaan Pilkada Kota Palu.

"Jadi kita tidak mau terjebak dengan permintaan mereka (KPU Kota Palu) tanpa ada konsep belanja apa. Kita tidak mau 'beli kucing dalam karung',” katanya.

Iqbal menambahkan bahwa dana Rp11 miliar itu akan dipakai untuk menutupi defisit APBD Kota Palu 2015 yang mencapai Rp20 miliar.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palu Marwan P. Angku yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan anggaran sebesar Rp5 miliar tidak mencukupi pembiayaan seluruh tahapan Pilkada Kota Palu.

Ia menegskan bahwa sesuai Perppu Nomor 1/2014 pasal 200 disebutkan bahwa anggaran Pilkada gubernur, bupati, wlai kota seluruhnya dibeankan pada APBD.

Menurut Marwan, anggaran sebesar Rp5 miliar adalah estimasi jika Pilkada Kota Palu 2015 sebagian dibiayai APBN.

"Karena waktu itu kita belum punya pedoman teknis pengajuan anggaran, maka kita masih mengacu pada Pemendagri Nomor 57, dimana Pilwakot dibiayai APBN dan APBD dengan jumlah keseluruhan Rp16 miliar. Jika mengacu pada Perppu No.1/2014, maka estimasi APBD hanya membiayai sebanyak Rp5 miliar. Tapi Perppu itu belum disetujui dan baru akan diberlakukan pada 2016, sehingga kebutuhan anggaran Rp16 miliar itu masih harus ditanggung APBD Kota Palu,” kata Marwan menjelaskan.

Menurutnya, KPU Kota Palu tidak dapat melaksanakan tahapan Pilkada Kota Palu dengan anggaran Rp5 miliar.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger