>
Headlines News :
Home » , » Bupati Donggala Diminta Maksimalkan Baperjakat

Bupati Donggala Diminta Maksimalkan Baperjakat

Written By Unknown on Kamis, 30 Oktober 2014 | 09.06.00

Kasman Lassa
Palu, Jurnalsulteng.com- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Donggala Aripudin Daematandu mengatakan Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, sebaiknya memaksimalkan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat dalam penempatan pejabat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Jangan sampai proses penempatan pejabat itu tidak dilalui karena itu bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya dalam dialog publik Mutasi Pejabat di Kabupaten Donggala di Palu, Rabu (29/10/2014).

Dialog tersebut diinisiasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Forum Pemimpin Redaksi bersama Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah dalam rangka monitoring kebijakan pemerintah daerah terkait dengan kepentingan publik.

Aripudin mengatakan Fraksi Demokrat memahami bahwa kewenangan pengangkatan pejabat ada di tangan bupati, tetapi tidak serta merta melakukannya tanpa meminta pertimbangan Baperjakat.

Dia mengakui banyak keluhan di kalangan pegawai negeri sipil maupun di tengah masyarakat terkait kebijakan Bupati Donggala dalam penempatan pejabat di antaranya mengangkat kepala sekolah menjadi camat.

Terkait dengan kebijakan tersebut DPRD Donggala dalam beberapa hari terakhir mengundang beberapa instansi terkait mempertanyakan kinerja Bupati Donggala.

Aripudin mengatakan ketidakpuasan atas kebijakan bupati dapat berdampak pada kinerja aparatur pemerintah.

"Jangan sampai gara-gara ini kinerja turun dan pelayanan publik terganggu," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Donggala Sajaun mengatakan sejak bupati Donggala dilantik hampir setahun ini sudah empat kali melantik pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala.

"Dari empat kali pelantikan kami baru terlibat pelantikan terkahir 5 September 2014," katanya.

Sajaun mengakui pada pelantikan kedua banyak yang tumpang tindih di antaranya satu jabatan dipegang oleh tiga orang.

"Tetapi itu sudah kami perbaiki," katanya.

Dia menjelaskan Baperjakat hanya punya kewenangan mengusulkan pejabat akan tetapi penentu adalah bupati.

"Sementara pegawai negeri sipil sudah ada sumpah dan janji siap ditempatkan dimana saja," katanya.

Sajaun mengatakan kendatipun ada pejabat yang sebelumnya dari kepala sekolah menjadi camat, tetapi melalui proses sehingga tidak ada aturan yang ditabrak.[Ant]

(Baca Juga: Kinerja Keuangan Pemkab Donggala Terancam Disclaimer )
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger