>
Headlines News :
Home » » Pungutan Komite Sekolah di Makassar Dihapus

Pungutan Komite Sekolah di Makassar Dihapus

Written By Unknown on Selasa, 08 Juli 2014 | 03.22.00

Ilustrasi
Makassar, Jurnalsulteng.com - Pungutan Komite sekolah yang sering kali dikeluhkan orang tua siswa resmi dihapuskan melalui penandatanganan pakta integritas Kepala Sekolah bersama Wali kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani tidak akan ada lagi iuran komite sekolah, yang selama ini banyak membebani orang tua siswa, dan berpotensi diselewengkan," ujar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/7/2014).

Menurut Danny, sapaan akrab wali kota, semua iuran diubah menjadi sumbangan pendidikan, yang tidak dibatasi, dan yang diimbau menyumbang adalah orang-orang yang mampu. "Sisa penyadarannya saja, sumbangan ini akan disatukan dalam satu rekening seluruh kota, dan bunga dari tabungan sumbangan pendidikan ini akan didistribusikan kepada siswa yang tidak mampu," kata Mohammad Ramdhan.

Danny menjelaskan sangat berbeda iuran dan pungutan. Iuran bersifat wajib, dan pungutan menjadi perintah. "Ombudsman sangat mendukung sumbangan pendidikan ini, bahkan bersedia mempromosikannya."

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, menjelaskan sumbangan tidak bersifat wajib dan tidak ditentukan besarannya. "Menyumbang atau tidak, hak dan kewajiban semua siswa tetap sama," kata Subhan.

Subhan menjelaskan penandatanganan pakta integritas ini menjadi janji dan penyataan semua kepala sekolah bersedia dicopot jika masih melakukan pungutan dalam bentuk apapun. "Ini sebenarnya tidak menjamin, kita tetap kembali ke moralitas, tapi ini sudah sangat membantu, sebab ruang intervensi dan pengawasan ombudsman sudah semakin luas," ujarnya.

Disebutkannya, jika ditemukan pungutan, ombudsman akan merekomnedasikan ke wali kota untuk pencopotan jabatan kepala sekolah, dan rekomendasi ini bersifat wajib dan mengikat. Dia menambahkan dalam dua hari ini sudah banyak SMS keluhan pungutan ke pihak Ombudsman Sulsel. Namun, kata dia, setelah penandatangan pakta integritas ini, tidak ada lagi toleransi, pungli harus dikembalikan, dan pelaku akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud B.M., mengatakan pakta integritas bersama kepala sekolah ini untuk menghindari tindak KKN di sekolah. "Ini dilaksanakan untuk benar-benar menegakkan aturan-aturan yang ada di sekolah, termasuk di antaranya penerimaan siswa baru, yang sama sekali tidak membolehkan adanya pungutan."

Mahmud juga menambahkan komitmen pemerintah kota dalam melaksanakan penerimaan siswa didik baru dilakukan secara terbuka dan dengan seleksi yang ketat. Untuk tahun ini penerimaan siswa baru menggunakan sistem online.[Tmp]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger