>
Headlines News :
Home » , » Saksi Korupsi Rusunawa Diminta Kooperatif

Saksi Korupsi Rusunawa Diminta Kooperatif

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 17.58.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Kepolisian Resor (Polres) Palu meminta para saksi yang akan diperiksa agar kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun sederhana disewakan (rusunawa) yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat di Palu, mengatakan ada sejumlah saksi yang tidak memenuhi undangan penyidik sehingga polisi melayangkan panggilan lagi.

"Kalau tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik maka bisa dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif dan mengganggu penyidikan," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2014).

Dia sendiri belum menyebutkan para saksi yang kurang kooperatif tersebut.

Menurutnya, keterangan para saksi itu akan membantu penyidikan kasus itu sehingga bisa berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga saat ini polisi telah memintai keterangan sekitar 20 saksi yang berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat, pengelola proyek dan panitia lelang, serta sejumlah pihak lainnya.

Pembangunan rusunawa yang nilai proyeknya mencapai Rp5,7 miliar itu mulai dikerjakan PT Tiro Tadu Karya pada 31 Agustus 2012, dan seharusnya selesai pada Desember 2012, atau selama 150 hari kerja.

Namun hingga saat ini pembangunannya tak kunjung selesai dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengembang.

Pembangunan rumah susun itu adalah proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu, kemudian ditenderkan kepada pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Namun PT Tiro Tadu Karya selaku pembuat rumah susun itu menelantarkan pekerjaannya padahal proses pembangunan baru berjalan 75 persen.

Pemkot Palu sendiri sudah menyurat kepada Kementerian Perumahan Rakyat terkait tidak selesainya pembangunan Rusunawa namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya polisi menangani kasus itu.

Pada akhir 2013, polisi mengendus kejanggalan pembangunan rumah susun yang berada di Jalan Palola itu, dan segera melakukan penyelidikan. (Ant)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger