>
Headlines News :
Home » , » Pansus Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Temuan BPK

Pansus Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Temuan BPK

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 17.09.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Panitia khusus DPRD Kota Palu akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait tidak mampunya salah satu intansi menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari.

“Kami sebatas mengeluarkan rekomendasi. Kalau tidak mampu menyelesaikan kami rekomendasikan dan kalian yang diperiksa Tipikor,” kata Ketua Pansus Andi Patongai pada rapat pembahasan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kota Palu yang dikutip dari Antara Jumat, (20/6/2014).

Sementara itu batas kerja yang diberikan kepada pemerintah kota untuk menyelesaikan sejumlah temuan BPK tersebut akan berakhir 4 Agustus 2014.

Anggota Pansus Muhammad Ali Lamu menyarankan agar pemerintah kota melakukan konsultasi ke BPK RI atau uji materi menyangkut penafsiran atas temuan BPK pada APBD Kota Palu 2013.

Salah satu hasil pemeriksaan BPK RI adalah isentif pemungutan pajak daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaram 2013, yang dibayar melebihi ketentuan sebesar Rp520 juta lebih.

Atas temuan itu menimbulkan penafsiran berbeda antara BPK dengan pemerintah kota. BPK menganggap temuan itu merupakan pelanggaran administrasi sementara pihak pemerintah Kota Palu menganggap itu bukan sebuah kesalahan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu Irmawati mengaku, tidak mampu menyelesaikan temuan BPK yang ditujukan pada dinas yang dipimpinnya saat ini dengan batas waktu yang ditentukan.

“Terkait temuan BPK kita legowo mengembalikan uang Rp520 juta, tapi kita tidak dapat menyelesaikan dengan waktu 60 hari, karena kami merasa temuan itu bukan kesalahan yang kami lakukan,” kata Irmawati.(Ant)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger