>
Headlines News :
Home » , » Terlibat Politik Uang, Bawaslu Usulkan Bantilan Bersaudara Digugurkan

Terlibat Politik Uang, Bawaslu Usulkan Bantilan Bersaudara Digugurkan

Written By Unknown on Sabtu, 05 April 2014 | 15.41.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum agar mencoret terpidana politik uang dari daftar calon anggota DPR dan DPD RI setelah proses banding menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yapto Suryo Saputro dan Mohammad Besar Bantilan.

"Kami sudah terima salinan putusan pengadilan tinggi atas terdakwa tindak pidana pemilu politik uang," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo, yang dilansir antarasulteng, Sabtu (5/4/2014).

Dia mengatakan Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Yapto Suryo Saputro dan Mohammad Besar Bantilan.

Yapto adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dan Mohammad Besar Bantilan calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Keduanya adalah dua bersaudara putra Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan.

"Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8/2012 Pasal 90, untuk kasus berkekuatan hukum tetap akan dibatalkan kepesertaannya," kata Ratna.

Dia mengatakan kalau pun mereka nanti terpilih bisa dianulir.

Ratna mengatakan Bawaslu akan segera membahas keputusan pengadilan tinggi tersebut lalu memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi.

Dia mengatakan jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu maka keputusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat.

Amar putusan pengadilan tinggi menyebutkan Yapto dan Mohamad Besar Bantilan terbukti bersalah karena melanggar pasal 301 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp4 juta subsidair masing-masing dua bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistyono mengatakan kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik serta tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014.

Sementara itu, sejumlah bendera Partai Demokrat yang berada di lapangan sudah terpasang sebelum kedua terdakwa datang ke lapangan. (ant)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger