>
Headlines News :
Home » , » Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 17.16.00

Reklamasi Teluk Palu  di Pantai Talise  yang dilakukan Pemerintah Kota Palu. (Foto: Walhi Sulteng-mongabay.co.id)
Palu, Jurnalsulteng.com- Walhi Sulteng menilai, SK Walikota Palu dengan Nomor 650/2288/DPRP/2012 pada 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, cacat hukum.

Dilansir Mongabay.co.id  Rabu (5/3/2014) Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, mengatakan, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-Amdal) dan surat keputusan walikota cacat hukum.  Seharusnya Ka-Amdal disetujui dulu baru dikeluarkan keputusan. Dalam kasus proyek reklamasi Teluk Palu yang digarap PT. Yauri Properti Investama (Yauri), justru terbalik. “Keputusan dulu, baru Ka-Amdal. Itu sudah bisa dipastikan cacat hukum,” katanya.

Keputusan keluar pada 2012.  Sedang, dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL RPL) dengan nomor : 660/1081/BLH/2013 baru dikeluarkan pada 22 Agustus 2013

Selain itu kata Ahmad Pelor, ada kejanggalan dalam surat keputusan walikota, yakni tidak disinggung sama sekali soal reklamasi Pantai Teluk Palu, padahal proyek ini masih berjalan. Surat keputusan walikota juga menegaskan penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di atas tanah seluas 380.330 M2  terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, kepada Yauri.

“Jadi dalam surat keputusan walikota tidak disinggung pembangunan sarana wisata oleh Yauri dikelurahan Talise. Jika begitu, seharusnya proyek reklamasi itu tidak lagi dilanjutkan.”

Walhi Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu bersama lembaga dan organisasi masyarakat lain meminta proyek reklamasi ini segera dihentikan. “Jika administrasi sudah cacat, tidak ada alasan lagi bagi walikota menjalankan proyek reklamasi ini.”

Kiara Ajukan Permohonan Informasi Publik

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat pada akhir Februari 2014 itu terkait pengajuan permohonan informasi publik mengenai rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap proyek reklamasi pantai Talise, Teluk Palu.

Dalam surat itu Kiara mengatakan, saat ini koalisi mendalami informasi dan dokumen seputar proyek reklamasi Pantai Talise Teluk, Sulteng.

Mereka menjelaskan, proyek reklamasi dimulai sejak Kamis 9 Januari 2014 oleh Yauri. Luasan Proyek reklamasi 38,33 hektar dengan panjang menjorok ke laut mencapai 1.670 meter.

Berdasarkan kajian mereka, proyek ini memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa masyarakat pesisir di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise. Termasuk kurang lebih 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupan di teluk itu.

Reklamasi ini, akan berimbas pada makin sulit akses nelayan menangkap ikan dan ongkos produksi tinggi akibat wilayah tangkapan makin jauh. Kiara menegaskan, setiap reklamasi pesisir dan pantai wajib mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 122/2012 tentang Reklamasi dan Permen No. 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi.

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu sendiri terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah, Himpunan Pemuda Al-Khairat, FPI Sulawesi Tengah, JATAM Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) Sulawesi Tengah, dan juga KIARA.***

sumber:mongabay.co.id
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger