>
Headlines News :
Home » , » Polres Palu Didesak Usut Menyeluruh Korupsi Rusunawa

Polres Palu Didesak Usut Menyeluruh Korupsi Rusunawa

Written By Unknown on Sabtu, 22 Maret 2014 | 14.01.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhiddin Mohammad Said mendesak penyidik Polres Palu mengusut secara menyeluruh dugaan penyelewengan pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

"Ada persekongkolan luar biasa dalam kasus ini," kata Muhiddin yang dilansir antarasulteng.com, Jumat (21/3/2014).

Muhiddin yang berada di komisi yang membidangi perhubungan dan perumahan ini mengaku paham dengan cara-cara kerja pelaksanaan proyek yang ditenderkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat ini.

Dia juga merasa ada kejanggalan ketika anggaran proyek senilai Rp5,7 miliar itu telah dikucurkan 100 persen padahal proses pembangunan baru berjalan sekitar 75 persen.

Menurutnya, setiap pengajuan anggaran tambahan harus disertai foto-foto dan dokumen pembangunan yang menunjukkan perkembangan proyek.

"Mungkin ada korupsi berjamaah sehingga polisi harus mengusut secara menyeluruh," kata politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Polres Palu telah memeriksa 17 saksi terkait pembangunan rusunawa dengan nilai proyek mencapai Rp5,7 miliar itu.

Rusunawa yang berada di komplek RSU Anutapura Palu itu mulai dikerjakan PT Tiro Tadu Karya pada 31 Agustus 2012, dan seharusnya selesai pada Desember 2012, atau selama 150 hari kerja. Namun hingga saat ini pembangunannya tak kunjung selesai dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengembang.

Pembangunan rumah susun itu adalah proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu, kemudian ditenderkan kepada pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Namun PT Tiro Tadu Karya selaku pembuat rumah susun itu menelantarkan pekerjaannya padahal proses pembangunan baru berjalan 75 persen.

Pemkot Palu sendiri sudah menyurat kepada Kementerian Perumahan Rakyat terkait tidak selesainya pembangunan Rusunawa namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya polisi menangani kasus itu.

Pada akhir 2013, polisi mengendus kejanggalan pembangunan rumah susun yang berada di Jalan Palola itu, dan segera melakukan penyelidikan.

Polisi juga segera menghadirkan saksi dari pihak Kementerian Perumahan Rakyat guna mendalami kasus itu.(ant)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger