>
Headlines News :
Home » , » Motif Pembunuhan Buruh Bangunan Terungkap

Motif Pembunuhan Buruh Bangunan Terungkap

Written By Unknown on Senin, 12 Januari 2015 | 16.57.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu mengungkap motif pembunuhan Stephandri, buruh bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, beberapa hari lalu yang dilakukan dua pelaku kakak beradik.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Kota Palu, Senin (12/1/2015), mengemukakan motif pembunuhan yang terjadi pada 9 Januari 2015 itu adalah balas dendam.

Kedua tersangka bernama Rifadli dan Arfandi itu telah ditangkap belasan jam, setelah mereka melakukan aksinya.

Basya mengatakan kedua tersangka pada Selasa (6/1/2015) dikeroyok oleh korban dan kedua temannya. Pengeroyokan itu terjadi karena karena salah paham.

Setelah dikeroyok, Rifadli dan Arfandi merasa dendam, dan berniat membalas sakit hati kepada tiga orang yang mengeroyok mereka.

Kedua pelaku kemudian merencanakan penganiayaan dengan membeli parang di Pasar Masomba yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian di Jalan Kartini Palu.

Kedua tersangka kemudian mencari tiga pengeroyok di lokasi proyek BPN Kota Palu, dan selanjutnya menjumpai Stephandri.

Sesampainya di lokasi proyek, Rifadli kemudian mengejar korban dan mengayunkan parang ke leher korban. Korban kemudian jatuh tersungkur, kemudian adik pelaku bernama Arfandi melempar batu ke arah tubuh korban. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sigi.

Polisi yang menemukan mayat pada Jumat (9/1/2015) sekira pukul 01.30 WITA, segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi.

Setelah dilakukan pengejaran polisi akhirnya menangkap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, batu dan sepeda motor.

Dikutip dari Antara, kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman kurungan seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger