>
Headlines News :
Home » , » Hak Partai Gerindra Donggala Dipulihkan

Hak Partai Gerindra Donggala Dipulihkan

Written By Unknown on Kamis, 27 Maret 2014 | 19.58.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulihkan hak keikutsertaan Partai Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, guna mengikuti pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2014.

Pemulihan tersebut dilakukan atas keberatan yang sebelumnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Apapun putusan dari Bawaslu tentu ditindaklanjuti KPU. Mengembalikan haknya lagi bagi yang diputus Bawaslu. Apabila dinyatakan permohonannya diterima, maka haknya dikembalikan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2014) yang dilansir Rakyat Merdeka Online.

Sebelumnya, Partai Gerindra Kabupaten Donggala masuk dalam sembilan partai yang dianulir bersama 35 calon anggota DPD. Tapi, tujuh dari sembilan partai dan 18 dari 35 calon anggota DPR mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Bagi yang tidak mengajukan, berarti menerima proses itu dan putusan KPU final dan mengikat. Dan mereka tidak boleh ikut di daerah pemilihan itu," demikian Husni Kamil Malik.***

Sumber: rmol.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger