>
Headlines News :
Home » » OJK Sulut Terbitkan Peraturan Perlindungan

OJK Sulut Terbitkan Peraturan Perlindungan

Written By Unknown on Jumat, 28 Februari 2014 | 15.36.00

Manado, Jurnalsulteng.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo dan Maluku Utara menerbitkan beberapa peraturan terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan guna lebih melindungi masyarakat.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Malut, Purnama Jaya, melalui Kepala Sub Bagian Syafiuddin Lahase mengatakan, penerbitan peraturan itu sudah dikoordinasikan dan disosialiasikan.

Sosialisasi dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelumnya kepada kalangan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pembiayaan, asuransi umum dan jiwa, pegadaian, securitas-securitas, dan BPJS.

"Peraturan terbaru OJK terkait perlindungan konsumen ini, akan  kami sosialisasikan kembali kepada masyarakat luas, baik mahasiswa, para pekerja maupun warga," jelas Lahase.

Ia menjelaskan OJK perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum untuk melakukan sosialisasi peraturan tersebut.

Syafiuddin memberi contoh, OJK salah satu fungsinya adalah mengendalikan konsumen bermasalah. Karenanya nasabah dapat mengadu langsung ke OJK melalui telepon 500655. OJK selanjutnya akan menyurati perbankan atau jasa keungan lainnya sesuai yang diadukan oleh nasabah.

"Namun selama ini berjalan stabil, belum ada nasabah yang datang dua kali melakukan pengaduan, yang berarti permasalahannya sudah teratasi," ujarnya.

Katanya, yang diterbitkan pertama pada 23 Januari 2014 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

"Aturan ini kembali digulirkan oleh OJK pusat pada 25 Februari 2014, dan aturan lainnya ada beberapa poin lagi," jelasnya.

Peraturan lainnya, adalah dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat serta surat edaran tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen pada pelaku usaha jasa keuangan yang juga diterbitkan pada 14 Februari 2014.

Pengawas OJK Indra Tumbelaka menambahkan, tujuan penerbitan peraturan itu adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien.

Selain itu tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.(ant)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger