Ilustrasi |
"Anak-anak K2 yang bekerja dilingkup Pemprov Sulbar tak lolos, tidak perlu gusar. Kami akan tetap mengakomodasi untuk mempekerjakannya sesuai dengan kebutuhan," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Jum'at (28/2/2014).
Menurut dia, bagi yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 masih berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu, kata gubernur, telah sesuai Pasal 22 Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2013, bahwa PPPK akan menerima gaji dan tunjangan, hak cuti, perlindungan kerja, dan pengembangan kompetensi.
Ia menyampaikan, tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dapat diangkat menjadi PPPK atau tenaga kontrak yang dibiayai oleh APBD.
"Tanaga honorer K2 yang tidak lulus dapat diangkat menjadi tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah kita," ungkap Anwar.
Namun demikian, pengangkatan tenaga kontrak tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kemanpuan keuangan yang ada.
"Artinya, pegawai K2 akan kita seleksi dengan baik. Pengangkatan tenaga kontrak tentu dilihat tingkat produktifitas dan memiliki kemampuan bidang tertentu. PPPK termasuk tenaga kerja profesional sehingga harus jelas kompetensinya," kata Gubernur.
Kepala pelaksana tugas BKD Sulbar, Dr Jamil Barambangi mengatakan, beberapa pegawai di lingkup pemprov dianggap masih kurang, seperti tenaga hukum, dan bidang pertanian.
"Pemprov masih sangat membutuhkan tenaga, khusunya bagi yang berlatarbelakang pendidikan hukum dan pertanian," ujarnya.(ant)
0 komentar:
Posting Komentar