>
Headlines News :
Home » » Gagal PNS, Honorer K2 di Sulbar Tetap Dipekerjakan

Gagal PNS, Honorer K2 di Sulbar Tetap Dipekerjakan

Written By Unknown on Jumat, 28 Februari 2014 | 15.02.00

Ilustrasi
Mamuju, Jurnalsulteng.com - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), H Anwar Adnan Saleh menyatakan akan tetap mempekerjakan bagi pegawai Kategori Dua (K2) yang tidak lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Anak-anak K2 yang bekerja dilingkup Pemprov Sulbar tak lolos, tidak perlu gusar. Kami akan tetap mengakomodasi untuk mempekerjakannya sesuai dengan kebutuhan," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Jum'at (28/2/2014).

Menurut dia, bagi yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 masih berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu, kata gubernur, telah sesuai Pasal 22 Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2013, bahwa PPPK akan menerima gaji dan tunjangan, hak cuti, perlindungan kerja, dan pengembangan kompetensi.

Ia menyampaikan, tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dapat diangkat menjadi PPPK atau tenaga kontrak yang dibiayai oleh APBD.

"Tanaga honorer K2 yang tidak lulus dapat diangkat menjadi tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah kita," ungkap Anwar.

Namun demikian, pengangkatan tenaga kontrak tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kemanpuan keuangan yang ada.

"Artinya, pegawai K2 akan kita seleksi dengan baik. Pengangkatan tenaga kontrak tentu dilihat tingkat produktifitas dan memiliki kemampuan bidang tertentu.  PPPK termasuk tenaga kerja profesional sehingga harus jelas kompetensinya," kata Gubernur.

Kepala pelaksana tugas BKD Sulbar, Dr Jamil Barambangi mengatakan, beberapa pegawai di lingkup pemprov dianggap masih kurang, seperti tenaga hukum, dan bidang pertanian.

"Pemprov masih sangat membutuhkan tenaga, khusunya bagi yang berlatarbelakang pendidikan hukum dan pertanian," ujarnya.(ant)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger