>
Headlines News :
Home » , » Aparat Bubarkan Bentrok, Dua Pemilik Senjata Rakitan Ditangkap

Aparat Bubarkan Bentrok, Dua Pemilik Senjata Rakitan Ditangkap

Written By Unknown on Kamis, 20 Februari 2014 | 12.36.00

Palu, Jurnalsulteng.com - Aparat keamanan membubarkan bentrok antarwarga di perbatasan Kelurahan Tinggede dan Kecamatan Tatanga di Kota Palu agar tawuran tidak meluas.

Bentrok yang terjadi Rabu (19/2/2014) sekira pukul 18.45 WITA itu berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Polisi meminta kerumunan warga yang bentrok agar membubarkan diri sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih parah.

Meski kerumunan warga sudah diminta membubarkan diri, Kepala Polres Palu AKBP Trisno Rahmadi tetap memerintahkan anggotanya untuk tetap waspada guna menghindari bentrok susulan.

Sejumlah anggota polisi juga berpatroli ke beberapa lokasi tertentu untuk mengantisipasi munculnya bentrok susulan.

Sebelumnya, warga yang terlibat bentrok juga memblokir jalan sehingga pengguna kendaraan kesulitan melintas.

Pemblokiran jalan itu menggunakan kayu atau meja bekas yang berada di pinggir jalan.

Aparat keamanan kemudian membuka jalan terblokir tersebut sehingga lalu lintas kembali lancar.

Saat ini ratusan aparat keamanan masih bersiaga di lokasi bentrok guna mengantisipasi tawuran susulan.

Bentrok antarwarga sebelumnya pernah terjadi di sejumlah tempat di Kota Palu karena dipicu masalah sepele sehingga memicu dendam lama.

Pemerintah Kota Palu dan aparat keamanan kerap membuat acara yang mempertemukan warga yang sering bentrok agar berdamai.



Dua Ditangkap

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap dua orang masing-masing bersenjata pistol rakitan dan parang saat razia di daerah bentrok di Kota Palu, Rabu (19/2/2014) malam.

Kepala Polres Palu AKBP Trisno Rahmadi mengatakan kedua warga yang tinggal di wilayah Palu Barat tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polres Palu guna penyelidikan lebih lanjut.

Dia mengatakan penangkapan itu karena mereka dinilai membahayakan keselamatan warga lainnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah peluru tajam yang terdapat di dalam pistol rakitan tersebut.

Selain itu, aparat juga mendapatkan sejumlah pil koplo dari salah seorang tersangka.

Beberapa saat sebelumnya, warga di perbatasan Kelurahan Tinggede dan Kecamatan Tatanga terlibat bentrok dengan cara saling lempar batu dan benda keras lainnya.

Warga juga sempat memblokir jalan I Gusti Ngurah Rai sehingga pengguna kendaraan kesulitan melintas.

Bentrokan tersebut akhirnya dibubarkan aparat keamanan sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat ini aparat keamanan gabungan antara Polri dan TNI masih bersiaga di lokasi bentrok guna menghindari kejadian susulan.

Kapolres Trisno juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat bentrok karena hanya menimbulkan kerugian dan kesengsaraan saja.

Pemilik senjata api dan amunisi ilegal itu diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger