Palu, (jurnalsulteng.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan seluruh proses tahapan Pemilu harus mendapat kepastian hukum dan penetapannya harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Di sela-sela sidang mediasi sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) antara partai politik dan KPU Provinsi di Palu, Selasa (9/7/2013) sore, Ratna Pettalolo mengatakan Bawaslu berhak untuk meluruskan keputusan KPU yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan keliru yang diambil oleh KPU harus dikembalikan kepada aturan yang benar," kata Ratna Dewi.
Dia mengatakan salah satu asas penyelenggaraan Pemilu adalah asas kepastian hukum, sehingga seluruh proses Pemilu harus mendapat kepastian hukum baik substansi maupun teknis.
Ratna mengatakan seluruh keputusan Bawaslu melalui pengkajian sehingga keputusan tersebut memiliki argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Demikian halnya terhadap kasus yang sedang disengketakan oleh partai politik dalam hal daftar calon sementara dengan KPU.
Ratna mengatakan karena proses sidang mediasinya sedang berlangsung dirinya belum bersedia memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut.
"Yang jelas apapun yang kami putuskan nanti itu melalui proses pengkajian," katanya.
Terhadap kemungkinan terjadinya perubahan nomor urut dari daftar calon sementara yang sudah ditetapkan, Ratna mengatakan tergantung dari kasusnya karena pergantian DCS dilakukan karena tiga hal.
Pertama karena mengundurkan diri dan berpengaruh pada kuota calon perempuan 30 persen. Kedua, karena ada pengaduan masyarakat. Ketiga karena meninggal dunia.
"Kami belum bisa mengatakan bisa atau tidak (pergantian nomor urut), tetapi kalau mengacu pada aturan teknis itu tidak memungkinkan," katanya.
Ratna mengatakan apapun nanti keputusan Bawaslu atas sengketa DCS bersifat final dan itu harus ditindaklanjuti KPU.(ant)
Di sela-sela sidang mediasi sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) antara partai politik dan KPU Provinsi di Palu, Selasa (9/7/2013) sore, Ratna Pettalolo mengatakan Bawaslu berhak untuk meluruskan keputusan KPU yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan keliru yang diambil oleh KPU harus dikembalikan kepada aturan yang benar," kata Ratna Dewi.
Dia mengatakan salah satu asas penyelenggaraan Pemilu adalah asas kepastian hukum, sehingga seluruh proses Pemilu harus mendapat kepastian hukum baik substansi maupun teknis.
Ratna mengatakan seluruh keputusan Bawaslu melalui pengkajian sehingga keputusan tersebut memiliki argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Demikian halnya terhadap kasus yang sedang disengketakan oleh partai politik dalam hal daftar calon sementara dengan KPU.
Ratna mengatakan karena proses sidang mediasinya sedang berlangsung dirinya belum bersedia memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut.
"Yang jelas apapun yang kami putuskan nanti itu melalui proses pengkajian," katanya.
Terhadap kemungkinan terjadinya perubahan nomor urut dari daftar calon sementara yang sudah ditetapkan, Ratna mengatakan tergantung dari kasusnya karena pergantian DCS dilakukan karena tiga hal.
Pertama karena mengundurkan diri dan berpengaruh pada kuota calon perempuan 30 persen. Kedua, karena ada pengaduan masyarakat. Ketiga karena meninggal dunia.
"Kami belum bisa mengatakan bisa atau tidak (pergantian nomor urut), tetapi kalau mengacu pada aturan teknis itu tidak memungkinkan," katanya.
Ratna mengatakan apapun nanti keputusan Bawaslu atas sengketa DCS bersifat final dan itu harus ditindaklanjuti KPU.(ant)





0 komentar:
Posting Komentar