Palu, (jurnalsulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mangaku lalai dalam memverifikasi daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif. Akibatnya, dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penempatan nomor urut calon perempuan.
"Kami tidak melakukan verifikasi secara maksimal. Terus terang itu luput dari perhatian kami," kata anggota KPU Sulawesi Tengah Naharudin pada sidang sengketa DCS yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung Bawaslu Provinsi, Selasa (9/7/2013) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Ratna Dewi Pettalolo tersebut dihadiri oleh tiga anggota KPU yakni Naharudin, Nisbah dan Ramlan Salam.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mendengarkan keterangan dari pemohon yang diwakili oleh Sekretaris PPP Ramli Mbani dan Wakil Sekretaris Abdul Azis.
Dalam sidang tersebut Naharudin mengatakan anggota KPU dalam penetapan DCS anggota legislatif provinsi tersebut hanya fokus pada syarat administrasi calon dan kuota 30 persen.
"Waktu itu hanya kuota perempuannya saja yang jadi perhatian kami," katanya.
Dia mengatakan penetapan DCS juga dilakukan pada saat transisi pergantian anggota KPU dari yang lama ke anggota yang baru.
Praktis, kata Naharudin, anggota KPU baru masuk kantor tanggal 1 Juni 2013 sementara penetapan dilakukan tanggal 8 Juni 2013, lebih cepat dari jadwal secara nasional 12 Juni 2013.
"Waktu itu kami juga disibukkan dengan penanganan KPU Morowali dan Poso," katanya.
Dia mengatakan sebelum DCS tersebut ditetapkan, anggota KPU sudah menanyakan dan memeriksa kembali hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator sekretariat KPU.
Naharudin mengatakan hasil verifikasi itu belum ditemukan adanya kelalaian PPP dalam penempatan nomor calonnya khususnya calon dari perempuan.
Menurut Naharudin, dari contoh lampiran Peraturan KPU No 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD hanya memberikan contoh nomor urut 1,2,3 dan 4,5,6. Sehingga tim verifikasi hanya memverifikasi berdasarkan contoh dalam lampiran peraturan tersebut.
Belakangan ternyata nomor urut penempatan calon perempuan dari PPP bermasalah pada nomor urut 7,8,9 yang ditempati oleh semua laki-laki.
KPU baru mengetahui terdapat kesalahan dalam penempatan nomor urut bagi perempuan setelah Bawaslu melayangkan surat ke KPU Provinsi.
"Begitu kami tahu, kami langsung konsultasi ke KPU pusat dan KPU pusat menyarankan konsultasi dengan Bawaslu. Saya langsung ke Bawaslu," katanya.(ant)
"Kami tidak melakukan verifikasi secara maksimal. Terus terang itu luput dari perhatian kami," kata anggota KPU Sulawesi Tengah Naharudin pada sidang sengketa DCS yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung Bawaslu Provinsi, Selasa (9/7/2013) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Ratna Dewi Pettalolo tersebut dihadiri oleh tiga anggota KPU yakni Naharudin, Nisbah dan Ramlan Salam.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mendengarkan keterangan dari pemohon yang diwakili oleh Sekretaris PPP Ramli Mbani dan Wakil Sekretaris Abdul Azis.
Dalam sidang tersebut Naharudin mengatakan anggota KPU dalam penetapan DCS anggota legislatif provinsi tersebut hanya fokus pada syarat administrasi calon dan kuota 30 persen.
"Waktu itu hanya kuota perempuannya saja yang jadi perhatian kami," katanya.
Dia mengatakan penetapan DCS juga dilakukan pada saat transisi pergantian anggota KPU dari yang lama ke anggota yang baru.
Praktis, kata Naharudin, anggota KPU baru masuk kantor tanggal 1 Juni 2013 sementara penetapan dilakukan tanggal 8 Juni 2013, lebih cepat dari jadwal secara nasional 12 Juni 2013.
"Waktu itu kami juga disibukkan dengan penanganan KPU Morowali dan Poso," katanya.
Dia mengatakan sebelum DCS tersebut ditetapkan, anggota KPU sudah menanyakan dan memeriksa kembali hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator sekretariat KPU.
Naharudin mengatakan hasil verifikasi itu belum ditemukan adanya kelalaian PPP dalam penempatan nomor calonnya khususnya calon dari perempuan.
Menurut Naharudin, dari contoh lampiran Peraturan KPU No 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD hanya memberikan contoh nomor urut 1,2,3 dan 4,5,6. Sehingga tim verifikasi hanya memverifikasi berdasarkan contoh dalam lampiran peraturan tersebut.
Belakangan ternyata nomor urut penempatan calon perempuan dari PPP bermasalah pada nomor urut 7,8,9 yang ditempati oleh semua laki-laki.
KPU baru mengetahui terdapat kesalahan dalam penempatan nomor urut bagi perempuan setelah Bawaslu melayangkan surat ke KPU Provinsi.
"Begitu kami tahu, kami langsung konsultasi ke KPU pusat dan KPU pusat menyarankan konsultasi dengan Bawaslu. Saya langsung ke Bawaslu," katanya.(ant)





0 komentar:
Posting Komentar