>
Headlines News :
Home » , » Sekkab Ditahan, Bupati Morowali Diminta Tunjuk Plt

Sekkab Ditahan, Bupati Morowali Diminta Tunjuk Plt

Written By Unknown on Jumat, 28 Juni 2013 | 11.55.00

Jurnal Palu- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta kepada Bupati Morowali Anwar Hafid agar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah (sekkab) kabupaten tersebut karena sekda itu saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi.

"Tadi sudah saya telepon Bupati Morowali, tidak mungkin dari Morowali mau bawa surat ke rumah tahanan untuk ditandatangani. Untuk itu Bupati Morowali menunjuk pelaksana tugas sementara sekretaris daerah," kata Longki di Palu, Kamis (27/6/2013) sore.

Sekretaris Daerah Morowali Syahril Ishak, Rabu (26/6/2013), ditahan oleh jaksa di Kota Palu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp4 miliar.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selama beberapa jam.

Longki Djanggola mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 153/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kewenangan gubernur dapat mengganti sekretaris kabupaten jika sudah menjadi terdakwa. Mengingat jabatannya sebagai kepala dapur pemerintahan, maka demi kelancaran administrasi di daerah tersebut, untuk sementara ditunjuk pelaksana tugas.

"Apabila sudah terdakwa maka segera diganti dari jabatannya. Masalahnya dia (Syahril Ishak) masih status tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Longki mengatakan secara aturan Syahril Ishak belum bisa diganti, tetapi dari sisi fungsi Syahril tidak bisa berfungsi karena dalam tahanan.

Untuk pelaksana tugas cukup menjadi kewenangan bupati, kecuali jika sudah menunjuk sekretaris daerah definitif baru kemudian menjadi kewenangan gubenur.

Menurut gubernur, dirinya bisa saja segera mengganti sekretaris daerah definitif meskipun status Syahril Ishak nanti sudah menjadi terdakwa.

"Kalau sudah ada pelaksana tugas kita tinggal tunggu usulan pak Bupati Morowali," katanya.

Gubernur berharap agar proses hukum terhadap Ishak tidak terlalu lama agar pemerintah daerah juga mendapat kepastian hukum.***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger