>
Headlines News :
Home » , » Pemkot Palu Deklarasikan Sekolah Lingkungan

Pemkot Palu Deklarasikan Sekolah Lingkungan

Written By Unknown on Kamis, 14 April 2016 | 23.00.00

Wali Kota Palu Drs. Hidayat, MSi bersama Deputi (Setda) Boras, Gubernur Gottenberg, dan beberapa pejabat Pemkot Boras.(Foto: Facebook)

Palu,  Jurnalsulteng.com- Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mendeklarasikan sekolah lingkungan di SDN Inpres 1 Kawatuna, sebagai salah satu pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Kota Boras, Swedia.

Wali Kota Palu, Hidayat, menyatakan sekolah lingkungan merupakan salah satu bentuk dari kerja sama antara pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kota Boras, Swedia yang terjalin sejak tahun 2008.

"Sekolah lingkungan merupakan satu dari beberapa item bentuk kerja sama antar pemerintah dalam dan luar negeri, yang berdampak terhadap peningkatan sumber daya manusia tentang pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan," ungkap Wali Kota Palu, Kamis (14/4/2016).

Sekolah lingkungan menjadi salah satu instrumen pembentukan sumber daya manusia untuk mendorong terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan secara maksimal di daerah tersebut.

Dengan instrumen itu, kata dia, para peserta didik di sekolah dasar akan dikenalkan dan diajari mengelola limbah yang dapat menghasilkan energi listrik dan lainnya dari potensi tersebut.

"Sekolah lingkungan tidak hanya terbatas pada pemberian pemahaman tentang kelestarian dan menjaga lingkungan, tetapi juga memanfaatkan potensi dari lingkungan itu sendiri misalkan sampah atau limbah rumah tangga menjadi energi listrik," ujarnya.

Di sekolah lingkungan para pelajar diajar mengenali alat-alat atau mesin-mesin pembangkit energi listrik yang dihasilkan limbah rumah tangga.

Namun, tidak semua sekolah di Kota Palu akan menjadi sekolah pelaksana dari kerja sama antara dua kota terzebut, melainkan hanya ada beberapa di antaranya SDN Inpres 1 Kwatuna dan SDN Kawatuna.

"Berdasarkan implementasi sekolah lingkungan di Boras, hanya ada bebrapa sekolah yang melaksanakan program sekolah lingkungan, sehingga model di san akan dilaksanakan di Kota Palu," karanya.

Terkait hal itu Ketua DPRD Kota Palu, M Iqbal Andi Magga, menyatakan Sekolah lingkungan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Boras dengan melibatkan Navet School of Boras sebagai pelaksana teknis dalam pendidikan lingkungan di Kota Palu.

Lewat kerja sama tersebut, selain dilaksanakan pendidikan atau sekolah lingkungan, Pemkot Palu juga dapat mengirimkan pelajar yang memiliki potensi serta bakat dan minat ke Boras untuk menimba ilmu di Fashion Center Sweden.

"Nah ini harus terlaksana dengan baik, yaitu pemerintah Kota Palu harus menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan program tersebut untuk kepentingan Kota Palu kedepan," katanya.

Deklarasi sekolah lingkungan dihadiri oleh Deputi (Setda) Boras, Gubernur Gottenberg, dan beberapa pejabat Pemkot Boras, Ketua DPRD Kota Palu, serta seluruh forum koordinasi pimpinan daerah setempat.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger