>
Headlines News :
Home » , » Pemkot Didesak Evaluasi Reklamasi PT PPM

Pemkot Didesak Evaluasi Reklamasi PT PPM

Written By Unknown on Senin, 14 Maret 2016 | 17.14.00

Sejumlah alat berat menggusur material untuk reklamasi pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah. [Foto; Antara]


Palu, Jurnalsulteng.com- Relawan Untuk Orang dan Alam (ROA) Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan penimbunan pesisir pantai teluk Palu di jalan Cumi-cumi Kelurahan Lere Palu Barat, yang dilaksanakan oleh PT Palu Prima Mahajaya (PPM).

Kepala Devisi Riset dan Kampanye ROA Sulteng, Gifent Lasimpo, menyebut pelaksanaan reklamasi oleh PT PPM yang bekerjasama dengan Perusda Kota Palu seluas 24,4 hektar dengan nilai investasi kurang lebih Rp200 Miliar, hanyalah kegiatan merusak lingkungan.

"Reklamasi pantai hanyalah kegiatan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan investor serta pihak-pihak tertentu, termasuk kegiatan yang memberi mudharat kepada lingkungan," ungkap Givent yang dilansir Antara.

Givent juga menduga pelaksanaan reklamasi pantai di kelurahan tersebut, yang saat ini penimbunannya sedang berjalan tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jika perusahaan pelaksana reklamasi mengantongi Amdal.

Karena, sebut dia, karena tidak ada upaya perlindungan terhadap lingkungan yang harus dilakukan oleh pelaksana reklamasi pantai, sebelum melakukan penimbunan pesisir teluk Palu.

Dirinya juga mempertanyakan legalitas perizinan pelaksanaan reklamasi pantai di lokasi tersebut, yang sebelumnya telah diresmikan oleh Mantan Walikota Palu, H. Rusdi Mastura.

"Kami juga meminta kepada Pemkot Palu untuk meninjau kembali apakah ada atau tidak segala perizinan yang menjadi syarat dalam pelaksanaan reklamasi pantai di kelurahan tersebut," ujar dia.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat Kelurahan Lere yang terkena dampak secara langsung dari aktivitas pelaksanaan reklamasi tersebut, tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi penyusunan Amdal dan persetujuan masyarakat.

Olehnya, Amdal yang menjadi acuan dari pelaksanaan reklamasi yang harus diperhatikan untuk kepentingan lingkungan, perlu untuk ditinjau kembali oleh Pemda Kota Palu.

Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan Amdal jika dikantongi oleh perusahaan tersebut, hanya copy - paste dari Amdal - amdal yang telah ada sebelumnya terkait kegiatan yang sama.

"Sama sekali masyarakat yang kami temui, tidak mengatahui proses pelaksanaan reklamasi pantai di kelurahan tersebut, termasuk tidak adanya sosilisasi secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam prosesnya," katanya.

Ia juga mempertanyakan apa yang akan berdiri atau dibangun oleh investor diluasan reklamasi pantai di kelurahan tersebut, termasuk penanganan limbah yang nantinya timbul dari adanya pembangunan diatas lokasi reklamasi tersebut.

"Kita semua mengetahui bahwa Walikota kita saat ini, merupakan salah satu tokoh yang menentang kegiatan reklamasi pantai karena dinilai dapat merusak kearifan lokal daerah, sebelum beliau menjadi Walikota Palu. Olehnya, kami butuh ketegasan Walikota terhadap reklamasi pantai," urainya.[***]


Source; Antara

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger