>
Headlines News :
Home » , » KPK Tahan Bupati Morotai di Rutan Guntur

KPK Tahan Bupati Morotai di Rutan Guntur

Written By Unknown on Rabu, 08 Juli 2015 | 22.51.00

Tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Morotai di MK  Rusli Sibua (kanan) digiring ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/72015), untuk diperiksa. Rusli Sibua yang merupakan Bupati Kabupaten Morotai yang disangkakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut jemput paksa oleh penyidik dari Hotel Grand Melia, Jakarta akibat selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. [Foto: RMOL] 

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Penahanan dilakukan pasca pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap sidang sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

Sebelumnya, siang tadi, Rusli dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah hotel mewah dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Selama enam jam Rusli menjalani pemeriksaan.

Selesai pemeriksaan, Rusli hanya bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Rusli yang sudah mengenakan baju tahanan KPK langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan Rusli akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

"Dia akan ditahan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada kepulauan Morotai.

Rusli diduga melakukan suap kepada ketua MK saat itu yang dijabat oleh Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka pelaku suap kepada ketua MK saat itu Akil Mochtar untu menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [***]

Sumber; Rmol

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger