Jokowi |
"Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah pensiun dari dinas aktif," kata politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin, melalui siaran pers yang dilansir VIVA.co.id pada Rabu (1/4/2015).
Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan posisi mana saja yang bisa ditempati prajurit aktif. Tentara aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Selain itu, dibolehkan juga pada Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Jadi, hanya ada sepuluh lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf Kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," kata anggota Komisi I DPR itu.
Lima pisisi Deputi Staf Kepresidenan telah diisi. Pelantikan dijadwalkan pekan ini. Posisi juru bicara yang ramai disinggung juga menjadi pertimbangan Istana. Deputi I dijabat Darmawan Prasodjo, Deputi II dijabat Yanuar Nugroho, Deputi III dijabat Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV dijabat Eko Sulistyo, dan Deputi V dijabat Brigadir Jenderal Andogo Wiradi.***
Sumber: Viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar