>
Headlines News :
Home » » PDIP: Tentara Jadi Deputi Staf Presiden Langgar Konstitusi

PDIP: Tentara Jadi Deputi Staf Presiden Langgar Konstitusi

Written By Unknown on Rabu, 01 April 2015 | 13.54.00

Jokowi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes pengangkatan prajurit aktif, yakni Brigadir Jenderal Andogo Wiradi sebagai Deputi V Staf Kepresidenan. Pengangkatan itu dinilai menyalahi konstitusi atau Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah pensiun dari dinas aktif," kata politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin, melalui siaran pers yang dilansir VIVA.co.id pada Rabu (1/4/2015).

Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan posisi mana saja yang bisa ditempati prajurit aktif. Tentara aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Selain itu, dibolehkan juga pada Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Jadi, hanya ada sepuluh lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf Kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," kata anggota Komisi I DPR itu.

Lima pisisi Deputi Staf Kepresidenan telah diisi. Pelantikan dijadwalkan pekan ini. Posisi juru bicara yang ramai disinggung juga menjadi pertimbangan Istana. Deputi I dijabat Darmawan Prasodjo, Deputi II dijabat Yanuar Nugroho, Deputi III dijabat Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV dijabat Eko Sulistyo, dan Deputi V dijabat Brigadir Jenderal Andogo Wiradi.***


Sumber: Viva.co.id

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger