>
Headlines News :
Home » » Parpol Berkonflik Tak Bisa Ikut Pilkada

Parpol Berkonflik Tak Bisa Ikut Pilkada

Written By Unknown on Rabu, 01 April 2015 | 13.48.00

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat memimpin rapat. [Viva]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/4/2015). Salah satu yang dibahas yakni soal ancaman partai politik yang terpecah jadi dua kepengurusan. Kata Jimly, partai yang terpecah dua kepengurusan tidak bisa ikut pilkada.

"Yang menjadi masalah serius adalah persiapan pilkada yang terkait konflik parpol," kata Jimly.

Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, integritas tidak hanya harus dimiliki penyelenggara pemilu. Tapi juga oleh partai politik.

Sehingga, kata dia, partai yang berkonflik dan terpecah menjadi dua kepengurusan, seperti Golkar dan PPP, harus segera menyelesaikan masalahnya sebelum ikut pilkada.

"Kalau tidak, mereka terpaksa harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Kami juga mengharapkan pengadilan segera mengambil keputusan sebelum penetapan pasangan calon," ujar Jimly.

Ada banyak kemungkinan yang terjadi. Apalagi kalau konflik partai justru berlarut-larut melewati batas tahapan-tahapan pilkada.

"Seandainya tidak, ada kemungkinan walau ini baru salah satu kemungkinan, ada kemungkinan partai yang konflik itu sama-sama tidak bisa memenuhi syarat mengajukan calon," katanya.

Oleh karena itu, Jimly mengimbau bahwa pasangan calon yang dari partai berkonflik untuk segera mengambil langkah antisipasi.

"Pasangan tokoh yang pantas mengajukan diri sebagai pasangan calon bisa mengantisipasi dan siap-siap memanfaatkan jalur calon independen, tidak melalui partai," ujar Jimly.

Di hadapan presiden, Jimly tidak menyinggung partai yang berkonflik itu PPP dan Golkar. Tapi dia mengatakan, semua yang berkonflik. Karena, kalau dua kepengurusan dan masing-masing mengajukan nama calon, maka akan merepotkan penyelenggara pemilu.

"Perhatian Presiden bukan soal kubu-kubu, satu dua partai. Tapi adalah integritas demokrasi yang kita bangun. Ini kaitannya dengan kepentingan nasional," jelas Jimly.

Selain itu, kata Jimly, sejak pemilu 2014, DKPP belum memberikan laporan ke Presiden terkait penyelenggaraan pemilu. DKPP juga ingin memberikan penghargaan terhadap penyelenggara pemilu. Tidak hanya sanksi saja.

Jimly juga melaporkan ke Presiden soal peraturan KPU dalam persiapan pilkada serentak 2015, yang juga sudah dibahas dengan DKPP.

Seperti diketahui, Partai Golkar masih menunggu putusan pengadilan. SK Menkumham Yasonna H Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono, masih digugat di PTUN Jakarta oleh kubu Aburizal Bakrie.

Sementara itu, PTUN Jakarta telah memenangkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali, sehingga kepengurusan kubu Dzan Fariz yang dianggap sah. Tapi, oleh Menkumham Yasonna, putusan PTUN itu sedang proses banding.***

Sumber: Vivanews.co.id
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger