Bupati Donggala, Kasman Lassa |
Diselenggarakannya Mubes itu untuk mendesak Bupati Donggala, Kasman Lassa, agar segera menandatangani surat keputusan persetujuan pembentukan daerah daerah otonom baru (DOB) Donggala Utara.
"Mubes dihadiri 1.500 perwakilan desa dari lima kecamatan di wilayah Donggala Utara," terang Ketua Forum Pembentukan Donggala Utara Hamdjan Landolo, Minggu (5/4/2015).
Menurut Hamdjan, dalam Mubes itu juga hadir sejumlah anggota DPRD Donggala dan DPRD Provinsi Sulteng, tim pengkaji kelayakan otonomi daerah dari Universitas Tadulako.
(Baca Juga: Dukung Donggala Utara, DPRD Sulteng akan Panggil Kasman Lassa )
Sedangkan pejabat Kabupaten Donggala tidak satu pun yang hadir, padahal panitia telah mengundang bupati bersama wakilnya untuk menghadiri kegiatan masyarakat tersebut.
Masih menurut Hamdjan, warga sangat antusias menghadiri kegiatan tersebut. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang memadati tempat pertemuan hingga memenuhi tiga lokal bangunan. Bahkan sebagian ada yang berlindung di bawah pohon di pinggir jalan, untuk mengikuti proses Mubes.
Selain mendesak Bupati Donggala Kasman Lassa untuk segera menyetujui pembentukan DOB Donggala Utara, dalam Mubes tersebut juga melahirkan ultimatum, jika dalam waktu sepekan bupati tidak menandatangi surat keputusan persetujuan itu, maka masyarakat akan memboikot pembayaran pajak bumi dan bangunan serta retribusi daerah.
Selain itu masyarakat juga akan memboikot seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Selanjutnya masyarakat akan memboikot seluruh aktivitas pemerintahan kecuali pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Jika hal itu tetap juga tidak dipenuhi, masyarakat akan menduduki kantor Bupati dan gedung DPRD kabupaten.
"Kita akan berhenti jika tuntutan kita sudah dipenuhi," imbuh Hamdjan.
Dikatakannya, Bupati Donggala Kasman Lassa tak kunjung mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan Donggala Utara, padahal ini murni aspirasi dari masyarakat.
Donggala Utara yang letaknya berbatasan langsung Kabupaten Tolitoli dan Parigi Moutong ini merupakan daerah kaya dengan potensi sumber daya alam kelautan, pertambangan, pertanian dan perkebunan.
Hasil studi kelayakan pembentukan Donggala Utara yang dilakukan Universitas Tadulako menyebutkan, pembentukan daerah tersebut sangat memenuhi syarat dari seluruh yang disyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Forum Pembentukan Donggala Utara sebelumnya juga sudah konsultasi ke DPRD Provinsi, Gubernur Sulawesi Tengah, Komisi II DPR RI, fraksi-fraksi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari dokumen yang diajukan masih terkendala pada surat keputusan persetujuan pembentukan daerah otonom dari Bupati Donggala.[Trs]
0 komentar:
Posting Komentar