Ilustrasi |
Menurut sumber resmi media ini, paket tersebut ditengarai menyalahi Keppres Nomor 54 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, paket miliaran tersebut tidak melalui proses tender seperti yang tertuang dalam Perpres, namun hanya melalui penunjukan langsung. “Ini sebuah pelanggaran regulasi, karena tidak melalui proses tender,” tutur sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Sedianya kata sumber, proyek ini ditender, bukan justeru diarahkan apalagi dilakukan penunjukan langsung. Tidak tertutup kemungkinan, serangkaian proyek-proyek di Dinkes Parmout tidak melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Hal senada pun diungkapkan oleh salah seorang kontraktor. Menurutnya, proyek tersebut sedianya senilai Rp1 miliar, namun karena ada indikasi konspirasi dengan pihak Dinkes, sehingga anggarannya diturunkan menjadi Rp 900 juta lebih. “ Memang semula anggarannya Rp1 miliar, tapi karena ditengarai tidak ditender dan diarahkan sehingga menjadi Rp 900 juta,” tuturnya.
Sementara, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) I Gede Widiada yang dikonfirmasi membantah jika dirinya bertindak sebagai PPTK pada proyek gedung radiologi RS Tinombo itu. “Maaf untuk paket tersebut saya bukan PPTK,” kata I Gede kepada Jurnalsulteng.com.
Bahkan Gede Widiada mengaku tidak tahu menahu dengan proyek tersebut. Ia juga mengatakan tidak mengetahui siapa PPTK proyek tersebut, sementara menurut salah seorang rekanan I Gede Widiada saat itu menjabat sebagai PPTK dan saat ini salah satu Kepala Bidang di Dinkes.
“Cari saja siapa PPTK-nya di Rumah Sakit Tinombo,” tegasnya via telepon selulernya. [Trs/Gus]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar