Ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalsulteng.com menyebutkan, dugaan Pungli itu meliputi pembayaran pengambilan sample darah ternak sapi senilai Rp20 ribu per-ekor ternak sapi. Pembayaran tersebut dibebankan kepada pihak pedagang sebelum pengiriman ternak sapi ke Kalimantar Timur (Kaltim) dilakukan.
Terkait dugaan tersebut, Kepala UPT Veteriner, Muh Aris Mokodompis yang ditemui Jurnalsulteng.com pekan lalu membantah rumor itu. Menurutnya pembayaran senilai Rp20 itu bukan sebagai Pungli tapi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Untuk uji MBT Rp5.000,- test Lab untuk sertifikat dari dokter hewan senilai Rp15 ribu, jumlahnya jadi Rp20 ribu. Itu ada Peraturan Daerah-nya (Perda). Kami tidak berani melakukan pungutan kalau tidak ada dasar hukumnya," kata Aris tanpa menyebutkan Perda nomor berapa.
Ia mengatakan pembayaran tersebut masuk dalam retribusi daerah, dimana jumlah restribusi tersebut hingga saat sekitar Rp50 juta. Adapun pembarayan lain-lain lanjutnya, semua itu atas inisiatif pedagang bukan permintaan dari UPT. Lebih lanjut kata Aris, untuk memenuhi kuota permintaan Pemerintah Provinsi Kaltim, pihaknya bekerja diluar jam kerja.
"Kami dituntut masuk kerja diluar jam dinas, kasihan juga staf saya harus bekerja diluar jam dinas. Sementara dana untuk bekerja diluar jam dinas tidak tersedia," elak Aris.
Adapun dana dana lain untuk yang diberikan oleh pedagang merupakan inisiatif dari pedagang itu sendiri. "Tidak benar kalau dibilang ada Pungli," imbuhnya.
Aris menambahkan, sejak bulan Desember sampai sekarang ternak sapi yang sudah dikirim ke Kaltim sebanyak 800 ekor, sapi yang dikirim itu kata Aris, semuanya sudah teruji dan melalui mekanisme berdasarkaan kesepakatan antara Pemprov Sulteng dan Pemprov Kaltim. [Bob]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar