>
Headlines News :
Home » , » 23 Titik Bencana Fiktif, Tangkap Bupati Parmout!

23 Titik Bencana Fiktif, Tangkap Bupati Parmout!

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2015 | 12.01.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Publik Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), benar-benar berharap Kejaksan Tinggi segera melakukan gelar perkara (Ekspose) kasus dugaan proyek  23 titik bencana alam di kabupaten itu. (Baca: Kejati Segera Ekspose 23 Titik Bencana Fiktif )

Janji Kepala Kejati Sulteng Yohanes Tanak yang dilansir Jurnalsulteng.com (Minggu, 29/3/2015), bahwa pihaknya dalam pekan ini akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, sudah ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Parmout. (Baca: Publik Dukung Langkah Kejati Sulteng )

Salah seorang aktivis yang juga putera asli daerah Kabupaten Parmout, Yusuf Lakaseng menyambut baik janji Kajati Sulteng, Yohanes Tanak dan menunggu hasil gelar perkara.

"Ya...kalau kasus anggaran bencana alam itu programnya benar-benar fiktif, berarti sudah terjadi tindakan amoral yang tidak bisa ditolerir. Dana bencana saja dicuri bagaimana yang lain?" kata Yusuf via Blackberry Massenger (BBM) kepada Jurnalsulteng.com, Senin (30/03/2015) malam.

Mantan Ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2004-2006 ini berharap, pihak kejaksaan serius mengusut kasus ini, serta menangkap semua pihak yang terlibat termasuk Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu, bila benar-benar terlibat.

"Biar publik yang menilai dan pengadilan yang menguji itu. Saya kira Kejaksaan juga tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitas mereka," ujarnya.

Menurut Yusuf, ada kecenderungan pejabat di Sulteng, termasuk Parigi Moutong, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Karena itu ia menghimbau, masyarakat harus mendukung keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi di Sulteng khususnya di Kabupaten Parmout.

"Pihak kejaksaan harus menunjukan keseriusan jangan sampai masuk angin," ujar Yusuf Lakaseng serius.

Ia juga berharap, Kejati Sulteng benar-benar melakukan gelar perkara dengan segera dan disampaikan ke media agar publik mengetahui letak pelanggaran pidananya.

Sementara itu, Humas Kejati Sulteng, Eki Moh Hasim yang dihubungi Jurnalsulteng.com via nomor kontak, 081245121XXX, Senin (30/03/2015)  mengatakan, sedang menunggu perangkuman berkas dari pemeriksa.

"Berkasnya sudah diproses, tinggal menunggu perangkumannya dari tim Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi-red). Kalau minggu ini kata pak Kajati, berarti menunggu saja," bebernya.

Eki mengatakan, pada pekan ini gelar ekspose itu akan diumumkan kepada media. Kalau hari ini kata Eki belum ada kabar, berarti masih ada beberapa hari kedepan. Dalam sepekan tambah Eki, ada lima hari kerja, sampai hari Jum'at.

"Kemungkinan gelar perkara akan dilaksanakan diantara lima hari kerja pekan ini," tutup Eki.

Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan adanya kejanggalan pada proyek yang dihelat pada 2011 silam itu. Diketahui proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parmout senilai Rp9,5 miliar.

Pasalnya, pengerjaan proyek kala itu terkesan dipaksakan serta ditengarai fiktif. Kini publik menunggu gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan, adakah yang bakal jadi tersangka dan siapa saja oknum yang terlibat? Kredibilitas Kejati Sulteng kembali diuji dalam kasus ini.[Bob]

Editor: Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger