>
Headlines News :
Home » , » Kasus Tukar Guling, Sekdaprov Sulteng Dikenakan Wajib Lapor

Kasus Tukar Guling, Sekdaprov Sulteng Dikenakan Wajib Lapor

Written By Unknown on Kamis, 15 Januari 2015 | 21.08.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Penyidik Polda Sulawesi Tengah mengenakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Amjad Lawasa wajib lapor terkaitan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso.

"Penyidik telah memeriksa Amjad Lawasa sebagai tersangka dalam kasus itu selama hampir lima jam, dan selanjutnya dikenai wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto yang dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2015).

Dia mengatakan wajib lapor itu dikenakan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada 2010, dan saat itu Amjad Lawasa menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Poso.

"Pak Amjad saat ini masih aktif di pemerintahan, dan kesibukannya banyak. Dia juga kooperatif," kata Hari menanggapi pertanyaan alasan polisi tidak menahan Amjad Lawasa.

Amjad diperiksa dalam kasus itu karena terdapat tanda tangan atas dirinya dalam berita acara tukar guling lahan dengan Yafet Santigi.

Sebelumnya, dia menyangkal bahwa dia tidak bertanda tangan dalam berkas acara itu. "Nanti kita periksa di laboratorium karena tanda tangan itu mirip," ujar mantan Kapolres Buol ini.

Beberapa hari sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah juga telah memintai keterangan Bupati Poso Piet Inkiriwang terkait hal itu.

Bupati Poso juga membawa sejumlah dokumen tentang hal itu.

Saat ini ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Amjat Lawasa dan Yafet Santigi.

Tukar guling lahan itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.

Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara terkait kasus itu.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger