>
Headlines News :
Home » » Menkes Didesak Copot Dirut RS Kandou Manado

Menkes Didesak Copot Dirut RS Kandou Manado

Written By Unknown on Rabu, 19 November 2014 | 20.27.00

Maxi Rondonuwu
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Massa dari Front Anti Korupsi Sulawesi Utara (FAKS) mendatangi Kementerian Kesehatan di Kuningan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Mereka mendesak Menteri Kesehatan mencopot Maxi Rondonuwu dari jabatan Dirut RS Kandau Manado. Dalam orasinya para pendemo menyebutkan bahwa Max tidak layak menjadi Dirut karena statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print:11/R./FD.1/11/2005 tanggal 17 November 2005 dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 10 miliar di RS Kandou Manado

Menurut Rustam Kansil selaku ketua FAKS, Maxi Rondonuwu pernah batal dilantik sebagai Dirut RS Kandou Manado saat Menteri Kesehatan dijabat Endang Sedyaningsih, akibat adanya laporan tentang status tersangka tersebut. Maxi Rondonuwu nanti dilantik saat Menteri Kesehatan  dijabat Nafsiah Mboi, selang dua hari setelah Nafsiah Mboi mengunjungi Manado dan bertemu dengan Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang.

"Maxi merupakan 'anak emas' Sarundajang. Kami sangat yakin Menteri Nafsiah Mboi pasti tidak tahu tentang status hukum Maxi Rondonuwu itu sehingga melantiknya," terang Kansil.

Hampir setengah jam berorasi di depan Kementerian, utusan FAKS diterima staf Sekjen, Dirjen BUK dan Kepala TU Menteri Kesehatan. Humas sekaligus Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkes, Mulyadi yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan aksi FAKS sudah diketahui Menkes beberapa jam sebelum massa datang.

"Hanya permasalahannya apa ibu Menteri belum tahu persis. Kewajiban kami meneruskan laporan bapak-bapak ke Ibu Menteri," terang Mulyadi.

Di dalam dokumen yang disampaikan ke Menteri itu terdapat BAP penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyebutkan status tersangka Maxi Rondonuwu, BAP pemeriksaan Alkes yang bermasalah, daftar harga pembanding  dan kontrak dan bukti lainnya.

Usai dari Kemenkes massa FAKS yang menumpangi dua metromini menuju Kejaksaan Agung melaporkan BAP penyidikan kasus Maxi tersebut yang diduga dihilangkan oknum di Kejaksaan Tinggi Sulut sehingga tidak tuntas penangannya sejak dari 2005 silam.[Rmol] 

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger