Jokowi |
Mantan Menko Kesejahteraan Rakyat (nama Kemenko PMK sebelumnya), Agung Laksono mengatakan, program tersebut merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang telah ada.
"Itu semuanya adalah merupakan kelanjutan dari yang sudah ada saat ini. Tapi, diperbaharui di tingkatkan kepesertaannya," ujarnya di sela silaturrahmi bersama pengurus DPD Partai Golkar se-Provinsi Papua di Distrik Sentani, Jayapura, Minggu (16/11/2014).
Menurut Agung, program Kartu Sakti tidak bertentangan dengan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah dibuat sebelumnya. Lantaran, hanya berganti nama dan cakupannya saja.
"Sistemnya tidak berubah karena nomenklatur dan semuanya berdasarkan undang-undang," beber wakil ketua umum Partai Golkar itu.
Dengan mengacu kepada undang-undang maka program Kartu Sakti akan mendapat alokasi dari anggaran negara untuk pendanaannya.
"Ya, dengan demikian akan mendapat pendanaan," kata Agung.
Untuk itu, Agung berharap pemerintahan Jokowi dapat menjalankan program peningkatan kesejahteraan rakyat dengan lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.
"Saya juga tidak melihat kalau itu bertentangan, terjadi suatu dualisme. Itu sama, hanya namanya saja dirubah. Saya kira what is the name, yang penting semoga pelayanannya lebih baik," demikian Agung.
(Baca Juga: Kartu Sakti Jokowi Sarat Politis )
Diketahui, Presiden Jokowi menjalankan program Kartu Sakti sebagaimana dijanjikan dalam kampanye Pemilu 2014. Belakangan timbul pro kontra soal sumber dana yang akan digunakan untuk menjalankan program tersebut. Kartu Sakti sendiri terdiri dari tiga metode jaminan bagi masyarakat yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar