>
Headlines News :
Home » , » Terdakwa Korupsi Batik Mengaku Istrinya Diperas Jaksa

Terdakwa Korupsi Batik Mengaku Istrinya Diperas Jaksa

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 10.15.00

Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Terdakwa dugaan korupsi pakaian batik untuk pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, David Khuntoro mengatakan setoran sejumlah uang ke Kajari Tolitoli bukanlah suap melainkan unsur pemerasan.

"Istri saya tidak menyuap, tapi diperas sehingga menyetor uang," kata David di Tolitoli, yang dikutip dari Antara, menanggapi berita diadukannya Kajari Tolitoli ke kejagung dalam kasus suap.

Dia mengatakan istrinya, Shelda tidak berani menyetorkan sejumlah uang jika tidak ada paksaan dari Kajari Tolitoli Henry Nainggolan.

Buktinya kata David, istrinya mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta agar diproses secara hukum.

(Baca juga: http://www.jurnalsulteng.com/2014/10/diduga-terima-suap-kajari-tolitoli.html )

Dalam laporan itu, Shelda melampirkan bukti berupa rekaman audio percakapan antara dirinya dengan Kajari.

Laporan itu ia tempuh setelah Shelda mengaku telah memberi uang ke Kajari Tolitoli sebanyak Rp70 juta dalam dua kali pembayaran masing-masing
Rp50 juta dan Rp20 juta.

"Awalnya saya dimintai uang Rp100 juta. Lalu tawar menawar, akhirnya turun Rp80 juta dengan alasan untuk kepentingan orang atas. Saat itu saya baru punya uang Rp50 juta dan saya langsung serahkan ke beliau,"
katanya.

Keesokan harinya, kata Shelda, dirinya ditelepon lagi untuk datang membawa sisanya. "Tapi saya hanya mampu berikan Rp20 juta dengan catatan katanya jangan disampaikan ke bawahannya," jelas Shelda.

Menurut Shelda, peristiwa itu terjadi awal Juli 2014 sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya atas tersangka suaminya, David Khuntoro.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Henry Nainggolan membantah tuduhan Shelda.

"Tidak benar seperti itu. Kalau meminta uang kerugian negara untuk dikembalikan memang betul. Itu bertujuan supaya menjadi pertimbangan hukumannya bisa ringan," katanya.

Henry Nainggolan mengatakan dirinya meminta waktu untuk mendengarkan isi rekaman yang diduga suaranya itu. "Nanti saya mau dengar dulu, apa itu betul itu ada," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Palu telah memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan baju batik untuk pegawai negeri sipil Kabupaten Tolitoli dengan nilai proyek Rp1,9 miliar tahun anggaran 2012.

Ketiganya adalah David Khuntoro selaku kontraktor dengan vonis 1,4 tahun dan denda Rp100 juta.

Dua terdakwa lainnya yakni Moh Sabran selaku kuasa pengguna anggaran dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Abrianto Jafar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger