>
Headlines News :
Home » , » Disinyalir Langgar Etik, Hakim PN Palu Dilaporkan ke KY

Disinyalir Langgar Etik, Hakim PN Palu Dilaporkan ke KY

Written By Unknown on Rabu, 29 Oktober 2014 | 08.54.00

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah DFA Porajow dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pemilik PT Indobako Pratama, Hartanto Soetantyo alias Tony, terkait dugaan pelampauan kewenangan dalam memutus gugatan pra-peradilan, Selasa (28/10/2014). KY pun siap menindaklanjuti kasus hakim tersebut sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP) di KY.

"Baru saya laporkan ke bagian Sekretariat KY dan diterima Pak Putera S. Dia berjanji akan melaporkan ke Komisoner KY dan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," kata kuasa hukum Hartanto Soetantyo alias Tony (korban), Prastopo di gedung KY.

Menurut Prastopo, dalam perkara ini yang digugat oleh Iwan Teddy adalah Polres Palu, tapi karena kepedulian dalam penegakan hukum kliennya melaporkan hakim tersebut ke KY.

Selain itu dia juga mengatakan, bahwa pihak Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri juga berencana akan melaporkan kasus hakim tersebut ke KY. Laporan akan dilakukan dalam waktu dekat sekitar tiga atau empat hari ke depan.

"Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan itu, agar tercipta rasa keadilan. Dan KY bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum hakim yang nakal dalam menjalankan tugasnya," ujarnya yang dikutip dari Aktual.co.

Prastopo dalam laporan itu meminta agar KY memproses Hakim Porajow, karena yang bersangkutan memutus perkara gugatan pra peradilan yang diajukan Iwan Teddy dengan menggunakan pertimbangan perdata bukan pidana, pada 2 September 2014 lalu.

Hakim menyebut bahwa perkara yang menimpa Iwan adalah perkara perdata. Akibat putusan tersebut penahanan terhadap Iwan oleh Polres Palu dianggap tidak sah. Sehingga Iwan dikeluarkan dari penjara terkait perkara penggelapan dan atau penipuan sebesar Rp 1,4 miliar dalam bisnis rokok Top Ten Mild di Palu.

"Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah, yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Sesuai pasal 78 ayat 1 KUHAP, ranah pra peradilan adalah mengadili soal sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan materi perkara. Kejanggalan lain, tambah Prastopo, perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Palu. Dengan sendirinya kewenangan sudah berpindah ke Kejari Palu.

"Jadi, bagaimana mungkin hakim pra peradilan menyatakan tidak sah penyidikan, karena pertimbangan kasus itu perdata dan bukan pidana," tandasnya.

Kasus ini berawal bisnis rokok Top Ten Mild dan 739 Magnum antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, 2010. Dalam perjalanan terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji dan berusaha menghindar. Tony lalu melaporkan ke Polres Palu, 2013. Lalu, 19 Agustus 2014 dijadikan tersangka dan ditahan sesuai nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Berkas lengkap (P21), 20 Agustus nomor. B. 1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014.[Akt]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger